Johan Anwar Wabup OKU Terpilih Statusnya Tahanan KPK, Akankah Dilantik? Ini Penjelasan Kemendagri
baturajaradio.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan pasangan calon terpilih Kuryana Azis-Johan Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU di Hotel The Zuri Baturaja Kamis (17/2/2021) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU menetapkan Kuryana Azis-Johan Anuar setelah menang melawan kotak kosong alias KoKo dengan perolehan suara 116.778 atau 64,90 persen dari total suara sah.
Meski begitu, Wabup terpilih OKU itu saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang dan berada ditahanan, atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dengan dugaan penyimpangan dana kuburan, saat Johan menjabat Ketua DPRD OKU.
Menyikapi apakah nantinya Wabup akan tetap dilantik pada 26 Februari mendatang meski didalam tahanan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, jika Johan Anuar akan tetap dilantik sebagai Wakil Bupati selama belum ada putusan incracht atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Bupati dan Wabup (OKU) akan tetap dilantik dulu, selama belum ada putusan incracht," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan kepada Tribun Sumsel.com, Senin (22/2/2021).
Dijelaskan Benny, mantan Ketua DPRD dan DPD Golkar Kabupaten OKU tersebut tetap memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, untuk melakukan upaya- upaya hukum terhadap kasus yang menimpahnya, dan tetap memiliki hak dilantik meski berstatus tersangka.
"Jadi dilantik dulu, setreah dilantik akan dilanjutkan dengan aturan yang berlaku. Bisa saja setelah dilantik nanti diberhentikan jika ada keputusan incracht oleh lembaga pengadilan," tuturnya.
Mengenai pelantikan Johan akan dilakukan di dalam penjara atau tidak, Benny belum bisa berkomentar banyak dan masih akan melihat aturan yang ada. Namun, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka akan tetap dilantik.
"Soal keluar (penjara) saya belum tahu, tapi kalau informasinya masih jalan persidangan artinya masih jauh (incracht) dan sesuai aturan ia tetap dilantik, kecuali kalau sudah ada keputusan incracht (tidak dilantik)," tuturnya.
Sementara untuk Bupati terpilihnya Kuryana Azis, Benny memastikan akan dilakukan pelantikan, namun semua kepala daerah dan wakilnya yang terpilih dan tidak bermasalah lagi di Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan dilantik pada akhir bulan Januari melalui virtual, mengingat kondisi saat ini ditengah masa pandemi Covid-19.
"Kalau untuk Bupati pasti (dilantik) apalagi pelantikan semua lewat zoom, na kalau untuk Wabup OKU nanti saya belum tahu, karena dia belum incracht, namun sebenarnya masih bisa dilantik. Yang pasti ia tetap dilantik dan proses hukumnya jalan terus, terus kalau incracht akan dilihat apakah diberhentikan atau bagaimana, nantilah. Tapi soal pelantikan izin atau bagaimana saya akan cek dulu," ucapnya.
Dijelaskan Benny, ia sendiri merinci status hukum jika sudah incracht itu, jika semua pihak tidak melakukan upaya hukum berupa banding atau kasasi kepengadilan lebih tinggi lagi.
"Maksuda sudah incracht itu kalu sudah ia terima. Seumpamanya saya yang berkasus dan di PN sendiri saya sudah terima maka dianggap incracht, tapi kalau belum dengan banding-banding terus itu belum dianggap incracht," tukasnya.
Sebelumnya, KPU provinsi Sumsel mengungkapkan hal itu bukan lagi ranah KPU, melainkan Menterian Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sumsel.
"Sepenuhnya kewenangan Mendagri dan Gubernur Sumsel dalam proses pelantikan, KPU hanya sampai penetapan paslon terpilih. Jadi, setelah pleno penetapan calon terpilih, tugas KPU dalam tahahapan secara prinsip sudah selesai," ungkap Ketua KPU Sumsel Amran Muslimin.
Dijelaskan Amran, setahu dirinya jika belum ada keputusan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka kepala daerah tersebut tetap bisa dilantik sepanjang sejarah yang ada. Namun, semua tetap dikembalikan yang paling berwenang yaitu Mendagri dan Gubernur.
"Kalau putusannya belum incracht tetap dilantik, tinggal mekanismenya ada di Mendagri dan Gubernur yang menentukan," jelasnya.
Sementara, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel Herpanto mengungkapkan, terkait dengan penetapan oleh KPU OKU tersebut, pihaknya akan mengikuti dan memantau proses di KPU, serta mempedomani undang- undang yang ada.
"Mengenai proses penahanan pasca penetapan, kita akan kordinasikan dengan lawyer (kuasa hukum) yang mendampingi," ujarnya.
Dilanjutkan mantan anggota DPRD provinsi Sumsel ini, terkait soal mekanisme pengantian Wabup yang diusung partai Golkar tersebut jika terbukti bersalah dan sudah ada putusan pengadilan yang mengikat, ia memastikan akan ada proses yang ada.
"Kita juga menunggu keputusan pengadilan (jika sudah ada putusan), baru akan melakukan proses dan mekanisme internal partai," pungkasnya.
Tidak ada komentar