Jika Terpaksa ke Luar Kota Saat Libur Imlek, ASN Harus Kantongi Izin
Namun, dalam SE tertanggal 9 Februari 2021 tersebut, ada beberapa syarat jika ASN terpaksa bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah.
Pertama, ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut harus melalui izin tertulis pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya. Kedua, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, memperhatikan kriteria dan persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Pertahanan dengan Satgas Covid-19. Keempat, memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut, para ASN juga dihimbau melakukan 5M sebagai upaya menghindari penyebaran virus corona yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Penanganan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartanto juga melarang abdi negara untuk bepergian ke luar kota saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung. Larangan tersebut tak hanya ditujukan untuk ASN, namun juga prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai BUMN.
"Larangan pergi ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan Imlek nanti," sebut Airlangga dalam konfrensi pers virtual, Senin (8/2/2021) kemarin.
Sumber Artikel:: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/22051891/jika-terpaksa-ke-luar-kota-saat-libur-imlek-asn-harus-kantongi-izin?page=2.
Tidak ada komentar