Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jika Terpaksa ke Luar Kota Saat Libur Imlek, ASN Harus Kantongi Izin

Petugas gabungan membawa poster himbauan penerapan 5M protokol kesehatan di Terminaal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). Sosialisasikan penerapan 5M protokol kesehatan di kawasan terminal dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilaksanakan Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya bersama Forkopimda Sidoarjo dengan membagikan masker dan sembako kepada penumpang dan kru bus. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.


baturajaradio.com - Aparatur sipil negara ( ASN) dilarang bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah mulai 11 Februari hingga 14 Februari mendatang. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).

Namun, dalam SE tertanggal 9 Februari 2021 tersebut, ada beberapa syarat jika ASN terpaksa bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah.
Pertama, ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut harus melalui izin tertulis pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya. Kedua, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, memperhatikan kriteria dan persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Pertahanan dengan Satgas Covid-19. Keempat, memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam SE tersebut, para ASN juga dihimbau melakukan 5M sebagai upaya menghindari penyebaran virus corona yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Penanganan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartanto juga melarang abdi negara untuk bepergian ke luar kota saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung. Larangan tersebut tak hanya ditujukan untuk ASN, namun juga prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai BUMN.

"Larangan pergi ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan Imlek nanti," sebut Airlangga dalam konfrensi pers virtual, Senin (8/2/2021) kemarin.

Sumber Artikel:: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/22051891/jika-terpaksa-ke-luar-kota-saat-libur-imlek-asn-harus-kantongi-izin?page=2.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.