Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ribuan Bungkus Rokok Diduga Cukai Palsu Disita Polres OKU

Baturajaradio.com - Kapolsek Lubukraja IPTU Vico Fariul Fajar STrk bersama anggota berhasil mengungkap dan menyita ribuan bungkus rokok yang diduga meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Ungkap kasus yang cukup menghebohkan ini terjaid Minggu (24/1/ 2021) sekira pukul 17.00 di Jalan umum simpang Blok J Desa Batumarta II Kecamatan Lubukraja Kabupaten OKU (Ogan Komeirng Ulu). Polisi mengamankan para tersangka atas nama nama Ryan Septiawan ( 32) Pekerjaan wiraswasta beralamat Desa Penengahan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pasawaran Propinsi Lampung.

Kemudian tersangka Iwan Kesuma ( 40), pekerjaan wiraswasta beralamat di Jalan Satelit No 58 B Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro Propinsi Lampung. Lalu tersangka Ahmad Wardoyo ( 36) pekerjaan wiraswasta beralamat di Desa Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten. Waykanan Propinsi Lampung.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Priyatno SH SIK didampingi Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Selasa (26/1/2021) menyebutkan, polisi sudah mengamankan para tersangka berikut barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa 1(satu) Mobil Daihatsu Grand Max warna putih No Pol BE 9546 RC, rokok dengan berbagai macam merk total 5.950 bungkus antara lain ( Rokok Merk Cartel sebanyak 290 bungkus, rokok Merk Bosini sebanyak 3.120 bungkus.

Rokok Merk Surya Putera sebanyak 510 bungkus, rokok Merk Cahaya Pro sebanyak 360 bungkus. rokok Merk Fajar Bold sebanyak 10 bungkus dan rokok Trump sebanyak 1.650 bungkus).

Informasi yang didapat menyebutkan hari Sabtu ( 23/1/2021) Kopolsek Lubuk Raja IPTU Vico Fariul Fajar S.Tr.K melaksanakan razia di wilayah hukum Polsek Lubuk raja.

Dari hasil melakasnakan razia tersebut sekira jam 17.00 Wib di Jalan umum simpang Blok J Batumarta II di dapati sebuah kendaraan jenis Gran Max warna putih No Pol BE 9546 RC melintas dan dihentikan. Kemudian anggota Polsek Lubukraja melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, dan didapati mobil tersebut membawa beberapa macam jenis rokok yang diduga tidak memiliki cukai resmi.

Atas kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti dan pelaku .guna dimintai keterangan. Setelah pelaku dimintai keterangan Kapolsek Lubukraja melakukan koordinasi denga Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU.

Selanjutnya akan melimpahkan perkara tersebut ke Ditjen Bea Cukai Kanwil Palembang untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahau 1995 Tentang Cukai. Dikatakan Kapolres, saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Oku untuk penyidikan lebih lanjut. (Rgy)

Foto-foto tersangka dan barang bukti dokumen polisi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.