Tren Calon Tunggal Pilkada Meningkat, Dinilai Sebuah Anomali Demokrasi
baturajaradio.com - Dalam praktik pemilu global, calon tunggal biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih kecil.
Karena itu, kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini , fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 merupakan sebuah anomali demokrasi. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 25 pasangan calon tunggal pada pilkada.
" Calon tunggal menjadi anomali demokrasi di Indonesia. Calon tunggal dalam praktik pemilu global, biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih kecil," kata Titi dalam webinar bertajuk Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan, Kamis (17/12/2020).
Dia jelaskan, di daerah dengan jumlah pemilih yang tidak signifikan, partai politik biasanya tidak terlalu bertaruh dengan eksistensinya. Sebab, parpol menganggap jumlah pemilih yang sedikit tidak akan memengaruhi eksistensi partai sebagai institusi politik. Sementara di Indonesia, kata Titi, calon tunggal terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang besar.
"Lalu terjadi di tengah sistem multipartai yang kita anut, sehingga kemudian eksistensi partai politik sesungguhnya menjadi sangat penting di dalam mengusung calon," ujar Titi.
Menurut Titi, fenomena calon tunggal di Indonesia justru menguat. Hal itu terbukti dari 25 paslon tunggal yang semuanya menang Pilkada. Ia mengatakan, hanya ada satu kabupaten, yaitu kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang kompetitif dengan kotak kosong. "Tetapi sekali lagi, isu ini seolah-olah walaupun muncul tapi timbul tenggelam.
Nah ini perlu mendapat penyelesaian karena sekali lagi calon tunggal di dalam praktik demokrasi kita yang multipartai, jumlah pemilih besar, lalu tingkat kompetisi antar partai mestinya kompetitif. Dia menjadi anomali," tuturnya. "Sulit dipahami di tengah kondisi dan lanskap demokrasi kita, bisa muncul calon tunggal bak cendawan di musim hujan," kata Titi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengakui bahwa tren calon tunggal terus meningkat. Berdasarkan data KPU pada Pilkada 2020, setidaknya ada 25 daerah yang diikuti satu pasangan calon. "Lalu dua pasangan calon ada di 97 daerah, tiga pasangan calon ada di 85 daerah, empat pasangan calon di 51 daerah, dan lima pasangan calon di 12 daerah," ucap Arief.
Tidak ada komentar