Per Orang Dikasih 25 Ribu Dukung Salah Satu Paslon, Seorang Warga di OKU Timur Diserahkan ke Bawaslu
baturajaradio.com -Seorang pelapor berinisial HS (38) mendatangi Bawaslu OKU Timur Selasa (8/12/2020) malam.
Ia yang juga Koorcam pemenangan salah satu paslon di OKU Timur ini melaporkan adanya dugaan money politic jelang hari pencoblosan di Pilkada 2020.
Saat diwawancarai, ia mengaku tengah mengantarkan surat keterangan saksi salah seorang Calon Bupati di satu desa di Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur Sumsel.
Saat itu, ia mendengar ada orang yang hendak membagi uang.
"Spontan saya keluar, setelah mendekati sumber suara ada orang 2. Saat ditanya kamu dari mana, dijawab orang sinilah.
Apa yang kamu bawa, amplop. Lalu kami ambil amplop itu, ada angka salah satu paslon," ujarnya.
Setelah amplop itu dibuka, ia mengatakan amplop itu berisi uang sebesar Rp 25 ribu. Dan, di dalam tas itu, ada 13 amplop.
"Ditanya dari mana, dapat dari (Oknum perangkat desa). Ditanya lagi tidak tau, hanya disuruh bagi-bagi saja," ungkapnya.
Hingga sore hari, terlapor belum mengakui hal itu. Sehingga masyarakat berinisiatif membawanya ke Bawaslu OKU Timur.
Saat diwawancarai, terlapor atas nama ES mengaku awalnya ia menerima amplop tersebut dari oknum perangkat desa.
Ia mengatakan amplop itu untuk uang rokok, dan mengarahkan untuk mencoblos salah satu Paslon.
"Sebenarnya saya takut, makanya tidak saya bagikan," ungkapnya.
Namun malangnya, ia tertangkap saat menemani rekannya Ar (60) yang tengah membagikan sembako dari salah satu PT di daerah tersebut.
Namun ia mengatakan, sembako tersebut tidak ada kaitannya dengan amplop itu.
"Kalau sembako ini memang setiap tahun dari PT itu. Setelah mereka panen, dibagikan ke warga desa," ucapnya.
Ia mengaku kapok karena ditugasi membagi amplop tersebut. Sehingga ia harus berhadapan dengan masyarakat dan Bawaslu OKU Timur.
"Saya kapok, tau begini ga mau," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron mengatakan, pada dasarnya seluruh laporan yang masuk akan ditindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tinggal lagi, seluruh laporan itu akan diklarifikasi bersama sentra Gakkumdu.
"Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana Pemilu, akan kita serahkan ke Kepolisian. Intinya seluruh laporan akan ditindak lanjuti," jelasnya.
Tidak ada komentar