Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Harga Rapid Test Antigen Berbeda, di Jawa Rp 250 Ribu Luar Jawa Rp 275 Ribu, Ini Alasan Kemenkes

Harga Rapid Test Antigen Berbeda, di Jawa Rp 250 Ribu Luar Jawa Rp 275 Ribu, Ini Alasan Kemenkes

baturajaradio.com - Penetapan tarif tertinggi harga rapid test antigen telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, pemerintah menetapkan batas harga rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.


Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.


"Untuk swab antigen ini dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi."

"Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).


Azhar menjelaskan, rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan, swab antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.


Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi.

Karena, sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya.


Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.


Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen tersebut telah disepakati pihaknya bersama Kemenkes.


BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi, termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini."


"Karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP."


"Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen," ucap Faisal.

Penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibu Kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.


Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.


Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota.

“Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional."


"Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen."

"Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen.

"Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).


Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.


Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.


Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.

Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode."

"Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari."

"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.


Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.


Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12/2020).



Sumber>> https://palembang.tribunnews.com/2020/12/18/harga-rapid-test-antigen-berbeda-di-jawa-rp-250-ribu-luar-jawa-rp-275-ribu-ini-alasan-kemenkes?page=3.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.