Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sebanyak 725 PTPS Kabupaten OKU Jalani Rapid Test, Dua Kali Hasil Reaktif Harus PAW

Sebanyak 725 PTPS  Kabupaten OKU Jalani Rapid Test, Dua Kali Hasil Reaktif Harus PAWbaturajaradio.com - Sebanyak. Apabila ada yang reaktif maka akan dites ulang, bila hasilnya tetap reaktif maka petugas bersangkutan akan di PAW (Pengganti Antar Waktu).

Statemen ini disampaikan Ketua BAWASLU Kabupaten OKU, Dewantara Jaya SP, Minggu (29/11/20200). Ketua BAWASLU , didampingi Anggota BAWASLU OKU, Kordiv HPP Anggi Yumarta. Kordiv Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal dan Koordinator Sekretariat Joinaidi.


Dewantara menjelaskan, rapid test ini dilakukan secara bertahap terhadap Pengawas Tepat Pemungutan Suara se -Kab OKU yang baru saja dilantik dan diambil sumpah beberapa waktu lalu. Tujuan rapid test ini untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid 19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020 pada 9 Desember mendatang.

Dia katakan hasil rapid test masih menunggu dari Satgas Covid 19 Kabupaten OKU. Apabila nantinya ada yang reaktif , akan dilakukan rapid test selanjutnya ( ke- dua). Apabila lakukan rapid test sebanyak 2 (dua) kali ternyata hasilnya masih saja reaktif, maka sesuai aturan yang berlaku akan dilakukan Pengantian Antar Waktu (PAW) terhadap PTPS tersebut. “Pengantinya atau PAW yakni pendaftar PTPS yang ada dibawah PTPS terpilih saat ikut seleksi kemarin," tandas Ketua BAWASLU OKU.


Dewantara mengatakan,untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam jumlah besar rapid test dilaksanakan melalui Panwaslu Kecamatan masing-masing yang tersebar di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang. Rapid test ini terselenggara bekerjasama BAWASLU OKU dengan Satgas Covid 19 di Kabupaten OKU.


Untuk jadwal rapid tes mulai Rabu, 26 November 2020 sampai Sabtu 28 November 2020. Pada saat proses rapid test tetap mengedepankan Protokol kesehatan (Prokes) Covid 19. “Alhamdulillah pelaksanaan rapid test ini berjalan lancar tidak ada kendala,” kata Ketua BAWASLU OKU.


Dewantara menjelaskan dalam pelaksanaanya bukan hanya PTPS yang dilakukan rapid test, melainkan secara bertahap juga dilakukan terhadap Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan Desa. Bahkan ke tingkat Bawaslu Kabupaten OKU. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan daripada kesehatan pengawas pemilihan umum dijajaran BAWASLU OKU.


Ditegaskan Dewantara, semua wajib mengikuti rapid test karena merupakan salah satu persyaratan yang harus dijalankan saat akan melaksanakan tugas pengawasan di lapangan terutama menghadapi tahapan pungut hitung 9 Desember 2020 mendatang.

Untuk sementara yang belum melakukan rapid test ada sebanyak 3 orang di Kecamatan Peninjauan dan Lengkiti. Ketiganya belum dilakukan rapid test dikarenakan sakit. Setelah sehat, ketiganya akan dilakukan rapid test.



(https://palembang.tribunnews.com/2020/11/29/sebanyak-725-ptps-kabupaten-oku-jalani-rapid-test-dua-kali-hasil-reaktif-harus-paw)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.