Jaga Akurasi Data Pemilih
Baturajaradio.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (18/6).
DP4 akan digunakan sebagai bahan KPU menyusun data pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2020. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta KPU menyusun data pemilih secara akurat.
Angggota DKPP Alfitra Salam menuturkan, daftar pemiliih berkaitan dengan hak pemilih atau hak konstitusi masyarakat.
Ia meminta KPU berhati-hati dalam penyusun DPT berdasarkan keseluruhan DP4 yang diberikan Kemendagri. "Jangan sampai, akurasi data pemilih ini terjadi lagi perubahan-perubahan yang dilakukan KPU," tutur Alfitra di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6).
Alfitra menambahkan, akurasi data pemilih ditekankan karena berkaca pada penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019 lalu yang mengalami tiga kali perbaikan. Sehingga, daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPThp) ada tiga menjelang pemungutan suara. "Kemarin sampai DPThp tiga ya pemilu serentak kemarin," lanjut Alfitra.
DKPP meminta KPU bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk menjaga akurasi data pemilih Pilkada 2020. KPU tidak hanya mengandalkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) petugas, tetapi juga merujuk perkembangan data Dukcapil.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU akan menetapkan DPT Pilkada 2020 pada September atau Oktober. KPU lebih dulu mekakukan sinkronisasi data penduduk yang diserahkan Kemendagri dengan data milik KPU dari pemilihan sebelumnya maupun coklit. "Dimutakhirkan dulu, baru nanti bulan September atau Oktober baru ditetapkan jadi DPT," kata Arief.
Kemendagri menyerahkan DP4 tambahan sebanyak 456.256 jiwa kepada KPU. Data itu merupakan data penduduk yang berpotensi memiliki hak pilih karena berusia 17 tahun pada September hingga Desember 2020 atau belum 17 tahun, tetapi sudah menikah. Adanya penambahan sebagai akibat penundaan pemungutan yang bergeser dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.
DP4 tambahan melengkapi DP4 sebelumnya yang sudah diserahkan ke KPU pada 23 Januari 2020 lalu, sebanyak 105.396.460 jiwa. Total DP4 untuk Pilkada 2020 mencapai 105.852.716 jiwa. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta KPU merahasiakan data penduduk. "Mari kita jaga kerahasiaan sistem security. Karena data-data ini menyangkut privasi yang kita comply kepada rule of law," ujar Tito.
Mendagri menegaskan, data penduduk merupakan hak privasi setiap warga yang diatur dalam perundang-undangan. KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib melindungi data pemilih yang juga bersumber dari data kependudukan Kemendagri. "Kita juga harus comply kepada prinsip-prinsip demokrasi, demokrasi untuk menjaga hak privasi rakyat kita," tegasnya.
Di sisi lain, anggaran tambahan Pilkada 2020 untuk KPU pada tahap pertama hanya disetujui Rp 941 miliar. Padahal, KPU mengusulkan penambahan anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahap pertama sebanyak Rp 1,024 triliun. "Untuk tahap pertama, KPU disetujui sebesar Rp 941 miliar," ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi dikonfirmasi Republika, Kamis (18/6).
Secara keseluruhan, KPU mengajukan permohonan anggaran kepada Menteri Keuangan mencapai Rp 4,768 triliun. KPU meminta usulan anggaran direalisasikan ke dalam tiga tahap, yakni pencairan pertama dilakukan Juni sebesar Rp 1,024 triliun, kedua Agustus Rp 3,286 triliun, dan ketiga Oktober Rp 457 miliar.
Menurut Pramono, pembahasan realisasi tahap kedua belum dilakukan. Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengaku, besaran tambahan anggaran untuk Bawaslu belum ditentukan. "Bawaslu belum masih menunggu karena pembahasan di Kemenkeu gentian dengan KPU, kami berharap hari ini atau besok sudah keluar SP-SABA (Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran)," ujarnya.
Sumber: >> (https://republika.co.id/berita/qc5b943925000/jaga-akurasi-data-pemilih)
Tidak ada komentar