Pemilik Senjata Rakitan Sekaligus Pemuja Narkoba di Muaradua Diringkus di Rumah Kontrakan
Baturajaradio.com -Seorang pemilik senjata api rakitan (senpira) ilegal, HM (43) warga Gedung Lepihan Kecamatan Muaradua, diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan di sebuah kontrakan di Kecipung Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua OKU Selatan.
Tidak hanya itu, saat dilakukan penangkapan dan digeledah oleh petugas kepolisiam HM juga didapati menyimpan sabu seberat 0,19 gram di dalam sebuah kotak rokok lengkap dengan alat mengkonsumsi sebuah botol tertancap dua buah pipet.
Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Adriana, SIK, MH membenarkan telah mengamankan salah seroang tersangka tanpa perlawanan dan telah digiring ke Mapolres OKU Selatan untuk diproses lebih lanjut.
"Iya saat diamankan selain memiliki senjata api rakitan jenis revolver dan sebuah senajat tajam juga didapati satu paket sabu lengkap dengan alat konsumsinya"ujar Kapolres, Rabu (10/3/2020).
Sementara selain BB senpira dan dan sajam barang bukti (BB) sabu dan alat konsumsinya diduga milik tersangka HM telah di serahkan pada Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan terpisah terkait perkara narkotika.
"Tersangka dan BB senpira langsung diamankan di Mapolres OKU Selatan, untuk di lakukan penyelidikan, setelahnya nanti TSK dan Barang BB berupa sabu diserahkan ke Sat Narkoba Polres Okus untuk dilakukan penyidikan perkara Narkotika,"ungkap Kurniawi.
Atas pelanggaran penyalagunaan narkoba sebagai pengguna dan senpira ilegal, tersangka HM terjerat hukum berlapis perkara kepemilikan narkoba dan senjata api. [.]
(https://sumsel.tribunnews.com/2020/03/10/pemilik-senjata-rakitan-sekaligus-pemuja-narkoba-di-muaradua-diringkus-di-rumah-kontrakan)
Tidak ada komentar