Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

OKU Aman Corona, MUI Perbolehkan Umat Shalat di Masjid


Baturajaradio.com -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengeluarkan maklumat, yang membolehkan umat Islam daerah ini melaksanakan ibadah di masjid, mushola atau langgar secara berjamaah.

Dalam maklumat bernomor Mak.023 MUI-OKU/ II/ 2020, yang ditandatangani Ketua Drs H Admiati Somad dan Sekretaris H Dadang Nurdin MPdI, MUI menyatakan bahwa Kabupaten OKU masih dalam keadaan AMAN dari virus corona.

Maklumat tersebut, hasil rapat Dewan Pimpinan Harian MUI OKUbersama komisi Fatwa dan Pengkajian serta Komisi Hukum dan Perundang- undangan 21 Maret 2020.

“Umat Islam di Kabupaten OKU tetap menjalankan Shalat Jumat dan boleh shalat Lima Waktu/Rawatib, Shalat Tarawih di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim agar tak terpapar COVID- 19,”.

Untuk menggelar pengajian umum dan majelis taklim, agar tetap menjaga diri agar terhindar dari covid -19 dengan cara;

Panitia atau penyelenggara harus menyediakan alat pendeteksi suhu dan alat pencuci tangan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan jika diperlukan daerah.

Membersihkan masjid dengan melakukan penyemprotan disinspectan di tempat ibadah masing-masing.

Dengan ini pula MUI Kabupaten OKU menghimbau umat ​​Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap sholat fardhu, memperbanyak sholawat, sedekah, dan senantiasa berdo’a untuk Allah agar dapat dipilih dan dibawa oleh musibah dan marabahaya (da ‘fu al-bala), khusus dari wabah COVID-19.

Kemudian mengajak umat Islam agar memperbanyak wudlu yang sesuai dengan tata cara yang benar-benar dan sempuma, dan menyelesaikan pencucian tangan sebelum wudlu dengan mencuci kedua tangan (ghaslul kaffain) dengan memakai sabun agar lebih bersih, saat berkumur (tamadhmudih dan saat menggunakan obat, instassyag).

Menghimbau semua elemen untuk tetap tenang, bersatu dan mengedepankan sikap saling membantu, menghindarkan hubungan saling berbantahan dan saling membantah, serta tidak membicarakan berita atau informasi yang belum penuh dengan kebenarannya (tipuan), dan bersama-sama mencari bantuan untuk menangkal dan mencari potensi pertukaran. Penyakit Virus Corona (COVID-19).

Lalu, menghimbau untuk taat pada petunjuk dan ketentuan pemerintah terkait antisipasi penyebaran Penyakit Virus Corona (COVID-19).

Maklumat ini sesuai kebutuhan, dapat disesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi Penetapan Status Daerah Kabupaten OKU. [.]




(http://rmolsumsel.id/2020/03/22/oku-aman-corona-mui-perbolehkan-umat-shalat-di-masjid/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.