Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Honor Naik, Ada Oknum Perangkat Desa di OKU Selatan Sumsel Diduga Langgar Aturan


Honor Naik, Ada Oknum Perangkat Desa di OKU Selatan Sumsel Diduga Langgar AturanBaturajaradio.com -Honor perangkat Desa dan Sekdes di sejumlah Desa di Kabupaten OKU Selatan Sumsel mengalami kenaikan.

Namun, informasi menyebutkan ada perangkat desa yang menduduki jabatan rangkap dan menggunakan ijazah orang lain untuk dapat menduduki jabatan tersebut.

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan Juproni, SPd, I, MSi mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek di lapangan terkait aduan masyarakat mengenai perangkat Desa tidak sesuai prosedur.


Terakhir adanya oknum anggota aktif melakukan rangkap jabatan sebagai Sekdes di salah satu Desa di Kecamatan Banding Agung.

"Terimakasih Informasinya, kita baru tahu sekarang,"ujar Juproni, Selasa (10/3/2020).

Diungkapkannya, prosedur pengangkatan perangkat Desa/Kelurahan setelah memenuhi persyaratan diangkat sesuai dengan Rekomendasi dari Camat serta di-SK-kan oleh Kepala Desa setempat.

Camat Banding Agung Samsul, ketika dikonfirmasi sripoku.com mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menelpon namunbelum mendapat respon dan juga melalui pesan Whatsapp belum direspon.

Informasi yang diperoleh Sripoku.com untuk menjadi perangkat desa seperrti jabatan Kepala Dusun (Kadus) dengan syarat memiliki ijazah SMA.

"Mungkin itu masih pendampingan karena masih masa transisi, tapi coba nanti kita pelajari,"ujar Juproni.

Juproni menegaskan jika ijazah yang digunakannya adalah ijazah anaknya, maka yang menjadi perangkat desa itu adalah anaknya, " Itu sah mjika memenuhi persyaratan," ujar Juproni.

Diketahui, Melalui kebijakan dan Peraturan Bupati (Perbup) OKU Selatan, tentang besaran penghasilan Kepala Desa plus Tunjangan Kepala Desa yang sebelumnya Rp 3.500.000,- naik menjadi Rp.3.926.640 dan dapat transfer perbulan.

Sama halnya dengan Sekretaris Desa (Sekdes) mengalami kenaikan yang sebelumnya Rp.700.000 menjadi Rp 2.224.420.

Sedangkan untuk Kaur dan Kadus yang sebelumnya Rp.550.000,- menjadi Rp 2.022.200. [.]



(https://palembang.tribunnews.com/2020/03/10/honor-naik-ada-oknum-perangkat-desa-di-oku-selatan-sumsel-diduga-langgar-aturan)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.