Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

DPRD Sumsel Akan Sampaikan Usulan Soal RUU Omnibus Law


DPRD Sumsel Akan Sampaikan Usulan Soal RUU Omnibus LawBaturajaradio.com -DPRD Sumsel akan meneruskan aspirasi Mahasiswa AMPERA BERGERAK yang berdemonstrasi menolak Omnibus Law kemarin.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan, yang pertama akan meneruskan aspirasi mahasiswa itu, kepada DPR RI dan pemerintah pusat untuk melakukan revisi pasal- pasal terhadap RUU Omnibus law yaitu, penghapusan upah minimun yang dirasakan sangat memberatkan pekerja atau masyarakat.

“Masukan dari mahasiswa, pemuda dan elemen masyarakat, bahwa pasal ini dirasakan akan merugikan pekerja atau buruh ke depan akan kita sampaikan ke pusat,” kata Anita, Selasa (17/3/2020).

Yang kedua, lanjut Anita, pasal terkait tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah dijelaskan dalam UU nomor 13 tahun 2003 l, dimana pengusulan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain, TKA hanya diizinkan bekerja yang memiliki keterampilan khusus, sehingga untuk TKA yang tidak memenuhi keterampilan khusus tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia.

"Yang terakhir aspirasi mahasiswa dalam pemberlakuan jam kerja selama 40 jam dalam satu minggu, dirasakan akan sangat memberatkan pekerja, oleh karena itu pasal ini juga, mahasiswa minta untuk dihapus oleh pemerintah pusat," jelas politisi Golkar ini, didampingi Sekwan Sumsel Ramadhan S Basyeban.

Ditambahkan Anita, bahwa DPRD sebagai lembaga di daerah, tidak dalam kapasitas menolak apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat.

"Namun hanya sebagai penyambung aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah pusat baik secara lisan maupun tertulis," ujarnya.

Anita menambahkan, DPRD Sumsel menyatakan bukan menolak RUU Omnibus Law tapi meminta direvisi.

Saat audiensi dengan mahasiswa, DPRD Sumsel hanya meminta kepada mahasiswa, pemuda dan elemen masyarakat untuk memformulasikan apa yang menjadi tuntutan dalam RUU tersebut.



(https://sumsel.tribunnews.com/2020/03/17/dprd-sumsel-akan-sampaikan-usulan-soal-ruu-omnibus-law)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.