Sensus Penduduk Online dan "Car Free Day" di Taman Kota Baturaja
Baturajaradio.com - Buat warga OKU yang masih bingung mengisi Sensus Penduduk Online, selain ke kantor BPS OKU silahkan mampir ke "Ruang Konsultasi" kami "Car Free Day" di Taman Kota Baturaja setiap hari Minggu. Kami melayani konsultasi dan mengisi Sensus Penduduk Online.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten OKU, Ir Budiriyanto, MAP disela-sela sosialisasi Sensus Penduduk 2020 pada kegiatan "Car Free Day" di Taman Kota Baturaja, Minggu (16/2) yang dihadiri seluruh pegawai, karyawan BPS dan duta sensus.
Menurut Budiriyanto, dengan sosialisasi pada kegiatan Car Free Day diharapkan masyarakat lebih mengetahui adanya kegiatan Sensus Penduduk 2020, khususnya Sensus Penduduk Online. Pada kesempatan ini masyarakat juga dapat berkonsultasi tentang apa saja seputar Sensus Penduduk 2020. Bahkan petugas dari BPS Kabupaten OKU dapat sekaligus membantu dalam pengisian secara mandiri.
Tahapan yang sangat penting dalam pengumpulan data yang melibatkan partisipasi aktif penduduk adalah pada tahap 3 yaitu Sensus Penduduk Online. Sensus Penduduk Online akan dilakukan pada periode 15 Februari s.d 31 Maret 2020 dan mencakup seluruh keluarga dan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal dalam wilayah teritorial Indonesia, termasuk wilayah teritorial Indonesia di luar negeri.
Menurut Budiriyanto, kegiatan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) bertujuan untuk memperoleh data dasar kependudukan yang sangat strategis dan terkini dalam rangka menuju satu data kependudukan Indonesia. Kegiatan pengumpulan data SP2020 dilakukan dengan metode kombinasi, yaitu memanfaatkan data adminduk dari Ditjen Dukcapil sebagai data dasar untuk kegiatan pencacahan penduduk secara lengkap.
Sesuai amanah Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, maka Badan Pusat Statistik (BPS) diberikan amanah untuk melaksanakan kegiatan statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus. Pada tahun 2020 mendatang, BPS akan melaksanakan Sensus Penduduk. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah sensus penduduk ke tujuh di Indonesia yang akan dilaksanakan sejak tahun 1961.
Sensus Penduduk merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan sejalan dengan resolusi PBB pada program Sensus Penduduk dan Perumahan dunia tahun 2020 yang diadopsi oleh Economic and Social Counsil (ECOSOC) pada tahun 2015. Resolusi ini untuk memastikan negara-negara anggota PBB melaksanakan sensus pada periode 2015- 2024.
Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) merupakan penyelenggaraan kegiatan pencacahan lengkap seluruh Penduduk Indonesia yang ketujuh. Inovasi dan pembaruan pada SP2020 dibandingkan enam sensus penduduk sebelumnya adalah pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebagai data dasar untuk kegiatan pencacahan penduduk secara lengkap. Selain itu, SP2020 juga akan memanfaatkan berbagai moda pengumpulan data yang menggunakan teknologi informasi terkini, seperti Computer Aided Web Interviewing (CAWI) dan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). SP2020 merupakan titik awal menuju terwujudnya Satu Data Kependudukan Indonesia.
SP2020 akan menghasilkan statistik dasar yang komprehensif sampai wilayah administratif terkecil. Data yang dikumpulkan antara lain: nama penduduk, jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, suku bangsa, agama, tingkat pendidikan, informasi mengenai pekerjaan, serta karakteristik perumahan. SP2020 juga akan mengumpulkan informasi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, serta kesesuaiannya dengan data adminduk.
SP2020 bertujuan untuk menyediakan data jumlah penduduk, komposisi, distribusi, dan karakteristiknya menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. Secara khusus, SP2020 bertujuan menyusun kerangka sampel untuk kegiatan survei-survei sosial dan kependudukan yang diselenggarakan oleh BPS.
Sensus Penduduk Online bertujuan untuk:
1. Memberikan kesempatan kepada penduduk untuk berpartisipasi dalam kegiatan
SP2020 tanpa proses wawancara dengan petugas;
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan
data kependudukan; dan
3. Mengurangi beban petugas pencacah
Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten OKU, Ir Budiriyanto, MAP disela-sela sosialisasi Sensus Penduduk 2020 pada kegiatan "Car Free Day" di Taman Kota Baturaja, Minggu (16/2) yang dihadiri seluruh pegawai, karyawan BPS dan duta sensus.
Menurut Budiriyanto, dengan sosialisasi pada kegiatan Car Free Day diharapkan masyarakat lebih mengetahui adanya kegiatan Sensus Penduduk 2020, khususnya Sensus Penduduk Online. Pada kesempatan ini masyarakat juga dapat berkonsultasi tentang apa saja seputar Sensus Penduduk 2020. Bahkan petugas dari BPS Kabupaten OKU dapat sekaligus membantu dalam pengisian secara mandiri.
Tahapan yang sangat penting dalam pengumpulan data yang melibatkan partisipasi aktif penduduk adalah pada tahap 3 yaitu Sensus Penduduk Online. Sensus Penduduk Online akan dilakukan pada periode 15 Februari s.d 31 Maret 2020 dan mencakup seluruh keluarga dan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal dalam wilayah teritorial Indonesia, termasuk wilayah teritorial Indonesia di luar negeri.
Menurut Budiriyanto, kegiatan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) bertujuan untuk memperoleh data dasar kependudukan yang sangat strategis dan terkini dalam rangka menuju satu data kependudukan Indonesia. Kegiatan pengumpulan data SP2020 dilakukan dengan metode kombinasi, yaitu memanfaatkan data adminduk dari Ditjen Dukcapil sebagai data dasar untuk kegiatan pencacahan penduduk secara lengkap.
Sesuai amanah Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, maka Badan Pusat Statistik (BPS) diberikan amanah untuk melaksanakan kegiatan statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus. Pada tahun 2020 mendatang, BPS akan melaksanakan Sensus Penduduk. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah sensus penduduk ke tujuh di Indonesia yang akan dilaksanakan sejak tahun 1961.
Sensus Penduduk merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan sejalan dengan resolusi PBB pada program Sensus Penduduk dan Perumahan dunia tahun 2020 yang diadopsi oleh Economic and Social Counsil (ECOSOC) pada tahun 2015. Resolusi ini untuk memastikan negara-negara anggota PBB melaksanakan sensus pada periode 2015- 2024.
Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) merupakan penyelenggaraan kegiatan pencacahan lengkap seluruh Penduduk Indonesia yang ketujuh. Inovasi dan pembaruan pada SP2020 dibandingkan enam sensus penduduk sebelumnya adalah pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebagai data dasar untuk kegiatan pencacahan penduduk secara lengkap. Selain itu, SP2020 juga akan memanfaatkan berbagai moda pengumpulan data yang menggunakan teknologi informasi terkini, seperti Computer Aided Web Interviewing (CAWI) dan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). SP2020 merupakan titik awal menuju terwujudnya Satu Data Kependudukan Indonesia.
SP2020 akan menghasilkan statistik dasar yang komprehensif sampai wilayah administratif terkecil. Data yang dikumpulkan antara lain: nama penduduk, jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, suku bangsa, agama, tingkat pendidikan, informasi mengenai pekerjaan, serta karakteristik perumahan. SP2020 juga akan mengumpulkan informasi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, serta kesesuaiannya dengan data adminduk.
SP2020 bertujuan untuk menyediakan data jumlah penduduk, komposisi, distribusi, dan karakteristiknya menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. Secara khusus, SP2020 bertujuan menyusun kerangka sampel untuk kegiatan survei-survei sosial dan kependudukan yang diselenggarakan oleh BPS.
Sensus Penduduk Online bertujuan untuk:
1. Memberikan kesempatan kepada penduduk untuk berpartisipasi dalam kegiatan
SP2020 tanpa proses wawancara dengan petugas;
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan
data kependudukan; dan
3. Mengurangi beban petugas pencacah
Sensus Penduduk Online akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dan mencakup seluruh keluarga dan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal dalam wilayah teritorial Indonesia, termasuk wilayah teritorial Indonesia di luar negeri. Anggota korps diplomatik Indonesia beserta keluarganya yang berada di luar negeri tercakup dalam Sensus Penduduk Online. Namun, anggota korps diplomatik WNA beserta keluarganya yang berada di Indonesia tidak tercakup dalam Sensus Penduduk Online.
Data yang akan dikumpulkan dari setiap keluarga pada kegiatan Sensus Penduduk
Online terdiri dari:
1. Status keberadaan penduduk, yang mencakup:
a. Alamat sesuai data adminduk;
b. Alamat tempat tinggal saat pencacahan;
c. Penduduk yang tidak tercatat di data adminduk.
2. Karakteristik perumahan tempat tinggal penduduk, yang mencakup:
a. Status kepemilikan rumah yang ditempati;
b. Penggunaan listrik;
c. Sumber air minum;
d. Fasilitas sanitasi;
e. Jenis lantai.
3. Data kependudukan, yang mencakup:
a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
d. Alamat tempat tinggal;
e. Tempat lahir;
f. Tanggal lahir;
g. Akta kelahiran;
h. Kewarganegaraan;
i. Suku bangsa;
j. Agama/kepercayaan;
k. Status perkawinan;
l. Status hubungan dengan kepala rumah tangga;
m. Lama tinggal di tempat yang sekarang;
n. Ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan;
o. Kemampuan berbahasa Indonesia;
p. Aktivitas yang biasa dilakukan;
q. Pekerjaan; dan
r. Status pekerjaan.
Online terdiri dari:
1. Status keberadaan penduduk, yang mencakup:
a. Alamat sesuai data adminduk;
b. Alamat tempat tinggal saat pencacahan;
c. Penduduk yang tidak tercatat di data adminduk.
2. Karakteristik perumahan tempat tinggal penduduk, yang mencakup:
a. Status kepemilikan rumah yang ditempati;
b. Penggunaan listrik;
c. Sumber air minum;
d. Fasilitas sanitasi;
e. Jenis lantai.
3. Data kependudukan, yang mencakup:
a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
d. Alamat tempat tinggal;
e. Tempat lahir;
f. Tanggal lahir;
g. Akta kelahiran;
h. Kewarganegaraan;
i. Suku bangsa;
j. Agama/kepercayaan;
k. Status perkawinan;
l. Status hubungan dengan kepala rumah tangga;
m. Lama tinggal di tempat yang sekarang;
n. Ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan;
o. Kemampuan berbahasa Indonesia;
p. Aktivitas yang biasa dilakukan;
q. Pekerjaan; dan
r. Status pekerjaan.
Tidak ada komentar