Komisi VIII DPR RI Dukung Sertifikasi Halal Libatkan Ormas
baturajaradio.com --Sejumlah ormas Islam akan dilibatkan untuk menetapkan kehalalan produk. Langkah itu dilakukan sebagai upaya percepatan pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal ini diatur dalam rancangan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendukung langkah tersebut karena dapat mendukung para pengusaha kecil untuk lebih mudah mendapatkan sertifikat halal. "Ormas dapat membantu dalam sertifikasi halal, agar produsen itu dapat menyatakan kehalalan tanpa proses yang rumit," ujar Yandri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).
Namun, kebijakan tersebut perlu ditopang sejumlah peraturan. Agar ada standar bagi ormas Islam yang dapat mengeluarkan sertifikat halal. "Pemerintah tetap memegang kendali jangan sampai sertifikasi halal ini menjadi komoditas di mana orang tiba-tiba mengambil keuntungan komersial dari sertifikasi halal itu," ujar Yandri.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily juga mendukung hal tersebut. Agar para pelaku usaha tak kesulitan dalam memperoleh sertifikat halal, yang saat ini dinilainya cukup sulit. "Ada saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Keinginan kami Komisi VIII, UMKM dibebaskan dari segala bentuk biaya pengurusan sertifikasi," ujar Ace.
Sertifikasi halal seharusnya tak dimonopoli sejumlah lembaga saja. Karena hal tersebutlah proses pengurusan sertifikasi halal dinilai berbelit-belit dan tak memiliki prosedur yang jelas.
Undang-Undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) juga dapat dijadikan acuan bagi oara ormas. Agar umat Islam bisa mendapatkan jaminan produk yang halal sesuai syariat Islam, baik mengenai makanan, minuman, atau produk yang berkaitan dengan tubuh manusia. "Ini bagian dari perlindungan agar umat Islam di Indonesia bisa mengonsumsi makanan dan obat-obatan yang memang halal," ujar Ace.
Pada UU JPH dalam melaksanakan kewenangannya, BPJPH hanya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja aturan barunya adalah ormas Islam yang berbadan hukum juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH.
Pada revisi pasal-pasal UU JPH selanjutnya dalam RUU Cipta Kerja, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan produk (Pasal 32), dan penetapan fatwa kehalalan produk (Pasal 33). Sementara dalam UU JPH, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI.
(https://nasional.republika.co.id/berita/q5y7dr380/komisi-viii-dpr-ri-dukung-sertifikasi-halal-libatkan-ormas)
Tidak ada komentar