BKN akan Blokir NIK Peserta CPNS Gunakan Joki
baturajaradio.com -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan seleksi CPNS. Salah satu pertimbangan dilakukannya hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang terkait perjokian.
Tindakan tersebut mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan keadilan dalam pelaksanaan SKD.
"Pada siaran pers BKN tanggal 04 Februari 2020 sudah disampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, Selasa (11/2).
Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019. Meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus), diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus), diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus), dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).
Pelanggaran tata tertib kebanyakan disebabkan oleh keterlambatan hadir di lokasi SKD. Paryono mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung. Sebab sebelum SKD dimulai, peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.
(https://nasional.republika.co.id/berita/q5kck1370/bkn-akan-blokir-nik-peserta-cpns-gunakan-joki)
Tidak ada komentar