Aturan Baru Dana BOS, Kepala Sekolah Terancam Penjara
baturajaradio.com --Ini kabar mengerikan bagi para kepala sekolah di seluruh Indonesia. Aturan baru penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa menjadi jebakan bagi para kepala sekolah, sehingga karir mereka berakhir di penjara.
Demikian terungkap dari pernyataan Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim.
Ia menilai, Episode Ke-3 Merdeka Belajar Mendikbud Nadiem Makarim terkait Dana BOS memberikan dampak negatif. Meskipun dia mengakui ada sisi positifnya juga.
"Setelah mencermati hal tersebut kami memandang ada sisi positif dari episode ke-3 Merdeka Belajar ini. Namun, di sisi lain juga ada faktor-faktor yang justru dinilai negatif," kata Ramli dalam pesan elektroniknya yang diberitakan JPNN.com, Selasa (11/2/2020).
1. Penambahan 50 persen untuk honorer sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menghapuskan sistem honorer, seharusnya bukan jadi 50 persen tetapi menjadi 0 persen.
"Biarkan pemerintah daerah memikirkan caranya menanggulangi kekurangan guru ini. Di sisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah," terangnya.
2. Porsi dana BOS belum adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit dan kondisi geografis berat. Sebab, bilangan pembagi di sekolah berjumlah siswa banyak lebih kecil dibanding sekolah dengan jumlah siswa sedikit yang hampir pasti bilangan membaginya besar untuk berbagai kebutuhan.
3. Kemungkinan makin banyak kepala sekolah berurusan dengan hukum karena mereka akan diancam untuk membiayai sesuatu meski tak ada posnya dalam dana BOS. Pemda masih punya kekuatan mengangkat dan memberhentikan kepsek dan dapat memerintahkan sesuatu ke Kepsek.
"Seandainya pemerintah pusat melakukan kajian mendalam terkait hal ini, kemungkinan solusinya bisa sekaligus disampaikan dalam episode ketiga Merdeka Belajar..
(http://www.rmolsumsel.com/read/2020/02/11/131696/Aturan-Baru-Dana-BOS,-Kepala-Sekolah-Terancam-Penjara-)
Tidak ada komentar