Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPK di OKU Selatan untuk Pilkada 2020
baturajaradio.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPUD) OKU Selatan mengumumkan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna menyukseskan Pilkada 2020 di OKU Selatan.
Peserta yang ikut andil menjadi PPK di KPUD OKU Selatan mempersiapkan berbagai persyaratan.
Setiap kecamatan direkrut 5 orang PPK, dari sejumlah 19 kecamatan dengan total sebanyak 95 orang PPK bakal dilakukan perekrutan.
Berkas pada syarat-syarat peserta mengikuti perekrutan PPK tidak banyak memiliki perubahan, seperti tidak pernah terlibat dalam Parpol selama 5 tahun terakhir, tidak pernah terlibat dalam tim kampanye Gubernur dan Walikota/Bupati, dam memiliki ijazah SMA sederajat.
Selanjutnya, pendaftar belum pernah menjabat sebagai PPK yang telah dua kali dan tidak pernah diberikan saksi pemberhentian saat menjabat PPK sebelumnya.
selain itu juga tidak memiliki ikatan pernikahan sesama penyelenggara pemilu dan lainnya serta persyaratan umum lainnya.
Ketua KPUD OKU Selatan Ade Putra Martabaya SH, mengatakan kemarin pengumuman terkait perekrutan PPK dapat diikuti oleh setiap masyarakat yang berminat.
"Iya kemarin kita mulai mengumumkan terkait perekrutan PPK, untuk batasan usia minimal 17 tahun dan usia tidak ada batasan maksimal usia,"ujar Ade.
Sementara itu, bagi pelamar sebelum memasukan berkas harus terlebih dahulu mendaftar secara online di Website KPU setempat melewati alamat url http://www.kpu-okuselatan.go. id/.
Serta mencetak hasil print dua rangkap dari website tersebut, serta masa pendaftaran dimulai sejak tanggal 18-24 januari 2020.
"Untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK selesai,"ujar Ade.
(https://palembang.tribunnews.com/2020/01/16/sudah-dibuka-berikut-syarat-dan-alur-pendaftaran-ppk-di-oku-selatan-untk-pilkada-2020)
Tidak ada komentar