Raperda APBD Sumsel Tahun 2020 Disahkan
baturajaradio.com Setelah melalui proses cukup panjang, Raperda APBD Sumsel Tahun 2020 disahkan pada Rapat Paripurna VII DPRD Provinsi Sumsel,Kamis (23/1) pagi.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Gubernur HHerman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati, disaksikan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dan unsur Pimpinan DPRD.
Sebelumnya pimpinan rapat, Ketua DPRD juga sudah meminta persetujuan secara lisan kepada peserta rapat yang hadir.
Ditemui usai rapat, Gubernur Sumsel mengatakan penetapan ini memang sudah semestinya dilakukan karena menjadi tanggungjawab pihak eksekutif dan legislatif.
" Yang jelas namanya APBD itu kan memang tugas dan tanggungjawab eksekutif dan legislatif. Masing-masing pihak punya tanggungjawab terhadap lajunya penggunaan keuangan daerah baik pemasukan maupun pengeluaran dan rencana pembangunan. Hari ini telah selesai paripurna dan semua sudah disepakati. Sebenarnya poinnya tidak beda cuma pelaksnaaan. Sama tidak ada yang kurang dan tidak ada yang ditambahi," jelas Herman Deru didampingi Wagub Mawardi Yahya.
Dengan telah disetujuinya APBDini,Gubernur berharap kerjasama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel semakin baik. Keakraban terjalin antara kedua belah pihak juga diharapkan membawa Sumsel menjadi Provinsi yang lebih berkembang di Indonesia.
"Saya mengundang semua yang hadir untuk bersilaturahmi. Beda pendapat adalah hal yang lumrah sekali. Tapi kepentingan masyarakat adalah yang utama. Karena kita adalah lembaga yang paling bertanggungjawab untuk keadilan Sumsel. Karena itu mari kita bergandeng tangan membawa Sumsel yang lebih baik," ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua DPRD menyampaikan ucapan terima kasih pada tim Badan Anggaran melakukan penelitian dan pembahasan terhadap Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020.
Hal yang sama juga disampaikannya pada Gubernur Sumsel dan jajaran yang telah bekerjasama menyelesaikan Raperda APBD Sumsel tahun anggaran 2020.
Dikatakan Anita, penetapan ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Provinsi Sumsel tahun 2020.
Selanjutnya ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumsel tahun 2020 yang telah ditetapkan sebesar Rp10.648.152.635.823.
# Dalam kesempatan tersebut Rapat Paripurna VII DPRD Sumsel dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap penyempurnaan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Kemudian sempurnakan dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel H.Herman Deru terkait penetapan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
(http://www.rmolsumsel.com/read/2020/01/23/131055/Raperda-APBD-Sumsel-Tahun-2020-Disahkan-)
Tidak ada komentar