Pengawasan Investasi Bodong Dinilai Lemah
baturajaradio.com – Penindakan kasus investasi bodong kembali ramai di akhir tahun 2019 dan awal tahun ini. Paling tidak, ada dua kasus investasi bodong yang mencuat cukup besar dalam beberapa bulan terakhir, yakni kasus investasi kebun kurma dan skema jual beli kendaraan Me Miles. Keduanya memakan korban ratusan ribu orang yang tergiur dengan skema pengembalian investasi bombastis, yang berakhir dengan kerugian miliaran rupiah bagi korban.
Kasus investasi bodong Me Miles dengan korban ratusan ribu nasabah dinilai jadi tanda masih maraknya investasi bodong di Indonesia. Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengatakan, regulator seharusnya memperketat pengawasan terkait potensi itu.
"(Sekarang) ketika jumlah peserta investasi bodong sudah banyak, baru dilakukan upaya penindakan," kata Bhima kepada Republika, Ahad (19/1).
Idealnya, menurut dia, ketika mengajukan izin, suatu bisnis harus dilihat kelayakan dan model bisnisnya. Hal tersebut adalah upaya pencegahan terjadinya kasus penipuan yang merugikan banyak korban.
Menurut Bhima, banyaknya masyarakat yang terjerat investasi bodong berkaitan dengan iming-iming hadiah yang menjanjikan. Pelaku juga melibatkan tokoh publik, agama, hingga artis untuk meyakinkan model investasi yang ditawarkan. "Mereka menawarkan keuntungan yang tidak rasional, iming-iming hadiah yang bombastis, dan model MLM memanfatkan agen untuk merekrut peserta baru, khususnya dari kalangan keluarga atau kerabat dekat," tutur Bhima.
Para pelaku investasi bodong biasanya menggunakan modus yang beragam dalam melancarkan aksinya. Bisnis juga dikemas dalam berbagai konsep yang menarik seperti iming-iming mobil mewah, umrah, hingga membuka kelas-kelas motivasi.
Untuk terhindar dari investasi bodong, menurut Bhima, masyarakat harus selalu memastikan seperti apa model bisnis yang dijalankan. Menurut Bhima, apabila bisnis tidak menjual produk, bisa jadi bisnis tersebut berskema Ponzi.
Masyarakat juga harus rajin mengecek izin usaha investasi tersebut memang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau masuk dalam daftar investasi ilegal. "Terakhir, jangan mudah percaya investasi dengan imbal hasil besar, apalagi yang membawa embel-embel agama, tokoh publik," kata Bhima, menegaskan.
Investasi Me Miles milik PT Kam and Kam dibongkar Polda Jawa Timur (Jatim) akhir tahun lalu. Investasi dengan skema Ponzi tersebut diketahui tidak berizin meski telah beranggotakan 264 ribu nasabah dan berhasil meraup dana Rp 750 miliar.
Sejumlah selebritas diketahui menjadi peserta investasi tersebut, sementara sejumlah oknum keluarga mantan presiden Soeharto turut disebut-sebut. Polisi sudah memeriksa beberapa nama pesohor yang terkait dengan kasus tersebut.
Akibat skema yang mereka jalankan, perusahaan itu dalam delapan bulan sejak berdiri telah mengantongi omzet sekitar Rp 750 miliar. Polisi sejauh ini telah menyita uang senilai Rp 120 miliar dan menetapkan dua tersangka.
Mudah tergiur
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, investasi yang ditawarkan Me Miles menyalahi aturan teknologi finansial (tekfin) untuk peminjaman dana peer to peer (P2P). Pasalnya, investasi Me Miles mempraktikkan skema Ponzi.
Skema Ponzi adalah modus investasi yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Artinya, keuntungan tidak diperoleh dari individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. "P2P lending sudah dirancang tidak bisa digunakan untuk skema Ponzi," kata Kuseryansyah.
Kus menjelaskan, skema Ponzi memungkinkan perusahaan atau platform menghimpun dana langsung dari investor atau lender. Artinya, dana yang ditransfer oleh investor langsung masuk ke rekening perusahaan. Risiko penggelapan dana pun jadi sangat tinggi.
Kus mengatakan, penyebab banyaknya masyarakat yang terjerat investasi bodong ini karena tingkat literasi yang rendah. Tidak sedikit masyarakat yang masih tergiur dengan hasil yang tinggi. Padahal, pada prinsipnya, investasi dengan hasil yang tinggi juga memiliki risiko tinggi.
Pada akhir tahun lalu, terbongkar juga investasi bodong berkedok koperasi jasa hukum yang dijalankan pengacara Monang Saragih dari Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 5.000 orang menjadi korban investasi bodong itu dengan total kerugian Rp 82 miliar.
Sepanjang setahun belakangan, muncul juga kasus investasi bodong bermodus properti syariah dan kebun kurma. Dalam kebanyakan kasus tersebut, para anggota yang menyetor uang dalam jumlah besar tak mendapatkan kembali duit yang mereka investasikan.
Satgas Waspada Investasi dari OJK mencatat, dalam 10 tahun belakangan kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 88,8 triliun. Sepanjang tahun lalu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Ratusan entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan seperti 164 perdagangan valuta asing tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, dan 2 multilevel marketing tanpa izin. Selain itu, ada juga satu perdagangan kebun kurma, investasi properti, penawaran investasi tabungan, satu penawaran umrah, investasi cryptocurrency tanpa izin, dan koperasi tanpa izin.
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga menyatakan, sepanjang tahun 2019 ditemukan sebanyak 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong. Seluruhnya mengatasnamakan koperasi simpan-pinjam (KSP).
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi mengenai investasi agar masyarakat tidak tertipu investasi bodong. Sebelum berinvestasi, kata Tongam, masyarakat perlu memahami sejumlah hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. "Salah satu karakteristik investasi ilegal yaitu memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, public figure untuk menarik minat berinvestasi," ungkap Tongam kepada Republika, kemarin.
Ketiga, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, pastikan pencantuman itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih mempelajari bentuk investasi serta memahami hal-hal tersebut agar dapat menghindari penipuan. Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui skema investasi bodong yang marak dipraktikkan.
Berbagai kasus investasi bodong yang telah terungkap menggunakan skema piramida dan skema Ponzi. Kedua skema itu mengharuskan investor mencari anggota baru untuk mendapatkan keuntungan. n Retno Wulandhari, Idealisa Masyrafinaed: fitriyan zamzami.
(https://republika.co.id/berita/q4dtwj415/pengawasan-investasi-bodong-dinilai-lemah)
Tidak ada komentar