Menanam 10 Batang Pohon untuk Penghijauan Kantor
baturajaradio.com --Berdasakran arahan Kapolri terkait kepedulian perangkat kepolsian terhadap penghijauan lingkungan Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan tanam 150 batang pohon di wilayah perkantoran Polres dan polsek yang tersebar di wilayah masing-masing Kecamatan.
Selain itu, Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Adriana SIK, MH mewajibkan tiap polsek menanam 10 batang pohon dihalaman kantor masing-masing serta melakukan penanaman 50 pohon di lingkungan Mapolres OKU Selatan, Selasa (7/1/2020).
Dipimpin oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Adriana SIK, MH mengatakan pihaknya secara serentak bersamaan dengan Polres dan Polsek Kabupaten kota lainnya telah menanam pohon sebanyak 150 batang sebagai upaya dukungan penghijauan lingkungan.
"Penanaman pohon kita lakukan serentak bersama Polres Kabupaten/Kota lainnya, kemaren telah kita tanam di wilayah polres sekitar 50 pohon,"ujar Deny. Rabu (8/1/2020).
Sementata itu Deny melanjutkan, diwilayah Polsek masing-masing yang terdiri dari 10 Polsek di Kabupaten OKU Selatan diwajibkab menanam 10 batang pohon setiap lingkungan polsek.
"Sementara untuk polsek masing-masing diwajibkan menanam pohon 10 batang,"tambah Deny.
Terpantau, Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung dan jajaran dan Ketua Byangkari OKU Selatan dr Felicia secara langsung melakukan penanaman 50 pohon diwilayah Mapolres OKU Selatan.
Terpisah di hari yang sama Polsek-Polsek juga melakukan penanaman pohon masing-masing sebanyak 10 batang untuk penghijauan di lingkungan Mapolsek setempat.
(https://palembang.tribunnews.com/2020/01/08/kapolres-oku-selatan-wajibkan-polsek-menanam-10-batang-pohon-untuk-penghijauan-kantor)
Tidak ada komentar