Diduga Langgar Aturan Pilkada, Pemkab OKU Timur Disurati Bawaslu
Pemkab OKU Timur diduga melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur soal larangan tidak boleh rotasi dan mutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Sedangkan Pemkab OKU Timur melantik pejabat eselon III dan IV di pada Rabu (08/01/2020) lalu.
Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron kepada awak media pada Selasa (14/01) sore mengatakan, telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah atas dugaan pelanggaran tahapan pilkada serentak 2020 ini.
"Kami sudah melayangkan surat pertama kepada pemerintah daerah dalam hal ini ditujukan kepada sekda Oku Timur, namun belum ada tanggapan dari pemda,"
"Untuk itu hari ini red(selasa, 14/01) kami kembali melayangkan surat kedua ke pemerintah kabupaten Oku Timur," Tegas Ahmad Gufron.
Menurut Ahmad Gufron, pelantikan pejabat eselon IV dan eselon III tersebut melanggar aturan pilkada mengenai larangan melantik pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan.
"Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."
"Derah yang akan menggelar Pilkada termasuk OKU Timur dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan hingga penetapan Paslon yakni 8 Juni. Dengan demikian, mulai 8 Januari larangan tersebut berlaku," Tegas Ahmad Gufron.
Informasi yang beredar di OKU Timur Saat ini, Bupati Oku Timur, KH Kholid Mawardi tidak akan mencalonkan diri menjadi bupati atau wakil bupati, mengingat putera sulungnya akan mencalonkan diri dalam pilkada tersebut.
Namun Wakil Bupati yang masib aktif saat ini, Fery Antoni, telah mendeklarasikan untuk maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Melinda.
Wartawan Tribun Sripo di OKU Timur sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari Pemkab OKU Timur.
(https://sumsel.tribunnews.com/2020/01/14/diduga-langgar-aturan-pilkada-pemkab-oku-timur-disurati-bawaslu)
Tidak ada komentar