Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BPIH Tahun Ini tidak Naik atau Sama dengan Tahun Lalu Sebesar Rp 35.235.602

BPIH Tahun Ini tidak Naik atau Sama dengan Tahun Lalu Sebesar Rp 35.235.602baturajaradio.com - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H/2020 M atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp35.235.602.

Biaya beribadah ke tanah suci atau biaya haji ini tidak berubah atau sama dengan yang harus dibayarkan oleh jemaah pada tahun lalu Rp 35.235.602

Hanya saja, keputusan tersebut masih dalam bentuk kesepakatan antara kedua lembaga dan belum tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemennag Sumsel, Al Fajri melalui Kasubbag Inmas Kemenag Sumsel, Syaefuddin mengatakan pihaknya masih menunggu salinan surat keputusan atau Keppres terkait penetapan BPIH tahun 2020.

"BPIH besarannya sama dengan tahun lalu tapi masih bentuk usulan dari Komisi VIII DPR RI dan Kemennag RI kepada Presiden. Jika disetujui, nanti akan dikeluarkan Perpres. Biasanya tidak akan berubah angkanya," ujar Syaefuddin, Kamis (30/1/2020).

Besaran biaya BPIH ini, jelas Syaefuddin, belum termasuk biaya embarkasi haji. Nantinya, setelah dikeluarkan Perpres, calon jamaah haji (CJH) akan diminta untuk melakukan pelunasan BPIH.

"CJH bisa menyetor ke Bank Syariah terdekat. Prosesnya akan dibuat dua gelombang pelunasan," katanya.
Dia menyebutkan, ongkos yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71) dan biaya hidup (living cost) sebesar SAR1500.

Meskipun tidak ada kenaikan biaya, menurut Syaefuddin ada sejumlah peningkatan pelayanan seperti bertambahnya jumlah makan di Mekkah sebanyak 10 kali. Sebelumnya jatah makanan hanya 40 kali namun sekarang ditambah sehingga menjadi 50 kali.

Selanjutnya, layanan akomodasi di Mekkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Terakhir, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.

"Selain itu, biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M. Jadi, biaya visa tidak lagi dibebankan kepada jemaah." jelas Syaefuddin.(mg3)


Sumber>>>https://palembang.tribunnews.com/2020/01/30/bpih-tahun-ini-tidak-naik-atau-sama-dengan-tahun-lalu-sebesar-rp-35235602.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.