Begal Berusia 16 Tahun di OKU Timur Ini Ditangkap Warga dan Polisi Setelah Korban Berteriak
baturajaradio.com -Polsek Madang Suku 1 menangkap pemuda 16 tahun berinisial SB, Warga Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
SB ditangkap polisi akibat perbuatannya membegal dan merampas HP milik At (15 tahun), warga Desa Karang Binangun, Kecamatan Belitang Raya Oku Timur.
Pembegalan ini terjadi pada Minggu (26/1/2020), sekitar pukul 21.00.
Saat itu At bersama dengan rekannya tengah berteduh di depan kantor pos di Desa Bedilan, Kecamatan Belitang I.
Kemudian datang SB bersama rekannya PR (DPO) menghampiri.
Seorang pelaku mengambil paksa uang sebesar Rp 50 ribu.
Saat itu juga pelaku langsung mencekik korban dan menampar korban.
Pelaku juga mengambil paksa HP VIVO 1904 warna biru dongker milik korban.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Oku Timur, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Belitang 1 AKP Mulyadi yang didampingi Kasubag Humas, Iptu Yuli.
AKP Mulyadi menyebut, setelah menampar korban, kedua pelaku mengajak pergi korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
"Namun saat di jalan Desa Yosowinagun Kec.Belitang Madang Raya, saat itu rekan korban melompat dari sepeda motor milik pelaku dan berhasil kabur dari pelaku tersebut,"
"Kemudian pelaku yang membonceng At langsung membawa korban ke arah Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKUT namun saat diperjalanan pelaku SB langsung mencabut kontak sepeda motor milik At,"
"Korban lompat dan berteriak maling," Sebut AKP Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, karena teriakan korban, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut melapor ke polisi lewat telepon.
Polisi bersama masyarakat berhasil menangkap pelaku SB pada pukul 23.00 Wib.
Sedangkan pelaku PR berhasil kabur.
(https://sumsel.tribunnews.com/2020/01/27/begal-berusia-16-tahun-di-oku-timur-ini-ditangkap-warga-dan-polisi-setelah-korban-berteriak?page=all)
Tidak ada komentar