70 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia Dibongkar, Dua Orang Ditangkap
Baturajaradio.com - Bareskrim Mabes Polri amankan barang bukti 70 kilogram sabu dari jaringan Malaysia. Upaya penyelundupan sabu tersebut dikirim dari Malaysia untuk diedarkan di Jakarta.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dan Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar menyebut jika gagalnya peredaran narkoba itu atas informasi dari masyarakat.
"Kami mendapat info jika ada transaksi narkoba jenis methamfetamina dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Selat Malaka di dekat perairan Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, Riau," katanya, Selasa (21/1/2020).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sabu tersebut diketahui akan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta melalui jalur darat yang disamarkan dengan barang komoditi lain yaitu ikan asin dan kopi agar tidak terdeteksi.
"Rencananya, sabu tersebut akan diambil oleh DN alias AH (32), dan SB alias KB (34). Keduanya berasal dari Tangerang, Banten," ujarnya.
Pada hari Sabtu (18/1/2020), sekitar pukul 16.30 Wib di parkiran Ruko Sepatan Mas yang berada di Jalan Raya Mauk, tim berhasil menangkap kedua tersangka.
"Keduanya berhasil kami tangkap dengan barang bukti dua kardus berisi narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram," lanjutnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat timggal tersangka yang dijadikan gudang di Gang Musala Al-Ikhlas yang berada di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang, Banten.
"Di rumah tersebut, kami amankan lagi bb sabu seberat 25 kilogram," sambungnya.
Untuk barang bukti yang disita antara lain, satu kardus sabu dibungkus teh China warna hijau dengan total berat 20 kilogram dan satu kardus berisi 25 kilogram sabu dengan teh China warna kuning dengan berat 25 kilogram serta satu kardus sabu dibungkus teh China warna kuning dengan berat 25 kilogram.
"Jumlah total barang bukti sabu yang disita seberat 70 kilogram. Sabu tersebut akan diedarkan di Jakarta," terangnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan di Malaysia dan Indonesia yang masih dalam pengejaran," tandasnya. (https://republika.co.id/berita/q4gm8x2622000/70-kilogram-sabu-jaringan-malaysia-dibongkar-dua-orang-ditangkap)
Tidak ada komentar