Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam
Baturajaradio.com - Polres Garut berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Garut dalam dua bulan terkahir. Sebanyak 30 kendaraam hasil rampasan itu diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah mengatakan, para tersangka diketahui telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP). Ia menyebutkan, delapan tersangka itu di antaranya berisial YN, JW, MK, IL, SY, DH, HT, dan HD. Salah satu di antara delapan tersangka harus menerima kakinya ditembak polisi lantaran melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
"Kita berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri atau melawan petugas ketika hendak ditangkap," kata dia, Senin (23/12).
Menurut dia, para tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Bahkan, ada tersangka yang melakukan pencurian dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa golok. Ada juga tersangka yang melakukan aksinya dengan merusak kunci leher motor menggunakan kunci T.
Selanjutnya, tersangka menyamarkan barang curiannya itu dengan mengganti pelat nomor kendaraan. Motor yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada penadah.
Dari hasil operasi yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)
Polres Garut, setidaknya 30 kendaraan roda dua berhasil diamankan. Sejumlah barang bukti lain berupa satu buah golok, pakaian tersangka, tiga buah kunci T, dua buah gunting, dan tiga buah telepon genggam ikut disita.
"Kerugian dari korban ada kendaraan roda dua, tas, handphone, uang, sudah kita amankan. Terhadap pelaku, kita proses sesuai hukum berlaku," kata dia.
Dede mengatakan, polisi akan menyerahkan kembali motor hasil curian itu kepada pemiliknya masing-masing. Ia mengingatkan, warga yang merasa kendaraanya hilang atau dicuri bisa melapor ke Polres Garut untuk mengambil kendaraanya.
Ia menambahkan, polisi juga akan mengantsipasi kerawanan memasuki musim libur Natal dna Tahun Baru (Nataru), terutama rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya beribadah atau berlibur. (https://republika.co.id/)
Tidak ada komentar