Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BNNP Sumsel Nyatakan Kasus Narkoba di 2019 Meningkat Dibanding 2018

BNNP Sumsel Nyatakan Kasus Narkoba di 2019 Meningkat Dibanding 2018baturajaradio.com - Selama 2019 ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap dan menggagalkan beberapa barang haram yang masuk ke Sumsel, seperti ganja sebanyak 300 gram, sabu 162,002, dan ekstasi 63,268 butir.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan mengatakan, kinerja BNNP Sumsel di tahun ini dalam hal mengungkap dan menggagalkan beberapa barang haram mengalami peningkatan dibandingkan 2018 lalu.

"Alhamdulillah di tahun ini kinerja kita meningkat dengan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran ganja sebanyak 300 gram, sabu 162,002 gram, dan ekstasi 63,268 butir," ungkapnya, Senin (30/12/2019) saat mengelar rilis ungkap kasus selama 1 tahun.

Lanjutnya, barang haram ini didapatkan dari tangan para pelaku sebanyak 53 orang.

"Pencapaian ini harus kita teruskan dengan terus menekan angka peredaran maupun penggunaan barang haram tersebut di daerah Sumsel," katanya.

Sementara untuk 2018 lalu BNNP Sumsel berhasil mengamankan barang bukti Sabu 32,903, Ganja 622 gram, Ekstasi 5,349 butir yang didapatkan dari 102 pelaku yang berhasil diamankan selama 2018 lalu.
"Dengan pencapaian ini, di tahun 2020 mendatang kita akan berupaya lebih gencar melakukan kegiatan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba antarnegara dan antar provinsi," ungkapnya.

Dengan gencarnya kegiatan pemberantasan jaringan narkoba, maka akan menekan peredaran narkoba jaringan Malaysia serta jaringan Medan dan Riau maupun jaringan internasional.

Selain menggalakkan kegiatan pemberantasan, pihaknya juga berupaya melakukan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya narkoba di kawasan permukiman penduduk yang tergolong rawan narkoba atau zona merah menjadi sasaran peredaran gelap barang terlarang itu.

Melalui kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pemahaman kepada mereka agar menjauhi barang terlarang itu.

Dengan digalakkan sosialisasi itu, masyarakat di kawasan permukiman diharapkan memahami bahaya mengkonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dan sanksi hukumnya bagi yang memiliki, menyimpan dan mengedarkannya.

Dengan memahami bahaya dan sanksi hukum memiliki, mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba, mereka tidak mudah terpengaruh mencoba barang terlarang itu.

"Kami juga berharap, masyarakat dapat membantu melakukan gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pemukiman dan keluarganya, serta berpartisipasi mempersempit peredaran barang terlarang itu," tutupnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.