Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Honor PPK-PPS-KPPS Naik Drastis di Pilkada 2020

Honor PPK-PPS-KPPS Naik Drastis di Pilkada 2020baturajaradio.com -Kabar gembira bagi Anda yang berminat menjadi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ad hoc. Yang dimaksud adalah Panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaikkan honor penyelenggara ad hoc pada Pilkada Serentak 2020. Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang sebelumnya Rp1.8 juta (untuk ketua), naik menjadi Rp2.2 juta. Sedangkan untuk anggota menjadi Rp1.9 juta.

Demikian dikemukakan Ketua KPU OKU Naning Wijaya, yang menyebut Kenaikan honor masing-masing penyelenggara itu bervariasi sesuai dengan tingkatannya. Mulai dari 30 persen hingga ada yang 100 persen.

Menurutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari sebelumnya Rp850 ribu naik menjadi Rp1.2 juta. Sedangkan anggota menjadi Rp1 juta.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang selama ini Rp550 ribu naik menjadi Rp1 juta. Dan anggota KPPS, dari Rp500 ribu menjadi Rp850 ribu.

Untuk petugas pengamanan tempat pemungutan suara (Pam TPS), dari Rp400 ribu naik menjadi Rp600 ribu.

"Harapannya dengan naiknya honor penyelenggara ad hoc tingkat kinerja kawan-kawan yang di bawah itu, tidak mengganggu proses yang ada di tingkat KPU," ujar Naning. 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.