Sepak Terjang Raja Begal Sadis Antar Kabupaten di OKU, Banyak Korban Termasuk Istri Kades
baturajaradio.com -Ferlan Adi Saputra alias Erlan (29) si raja begal antar kabupaten akhirnya bertekuk lutut di wilayah hukum Polres OKU.
Begal sadis bersenjata api dan senjata tajam ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan polisi saat akan ditangkap.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana di hadapan awak media Senin (9/9/2019) menjelaskan, tersangka Ferlan ditangkap bersama Awal Fitra alias alias Alfa Mocil bin Hendri (19).
Awal juga ditembak di kedua kakinya karena melawan saat ditangkap di rumah kontrakan Ferlan di KM 32 Indralaya OI.
Keduanya selalu melakukan kejahatan bersama-sama baik di OKU, maupun di kabupaten lainnya.
Ferlan tergolong penjahat sadis, setiap beraksi menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Kasus kejahatan yang sudah dilakukan si raja begal ini tak tanggung wilayah operasinya se-Propinsi Sumatera Selatan. Kapolres OKU didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom menjelaskan, tercatat 11 kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah dilakukan oleh raja begal ini.
“Khusus di Kabupaten OKU sudah 5 kali melakukan begal dan yang paling heboh saat membegal istri Kades sukamaju Kecamatan Baturaja Barat 30 Juli lalu. Pelaku merampok sepeda motor sepeda motor Nmax G 4979 FAD yang dikendarai Ny Yunani (isteri kades)," katanya.
Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2019) tersangka melakukan pembegalan terhadap Elita Pratiwi Binti Herzemi (23) di Jalan Lintas Baturaja - Prabumulih tepatnya Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubukbatang Kabupaten OKU.
Saat korban Elita Pratiwi pergi kerja ke Puskesmas Lubuk Batang menggunakan sepeda motor Yamaha MIO M BG 6592 FAG. Dua pelaku Feran dan Awal yang memakai penutup kepala (helm) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX langsung memepet korban.
Untuk menggertak korban mereka mengancungkan senjata api dan sajam jenis pisau. Karena korban merasa takut sehingga menghentikan kendaraannya, selanjutnya pelaku langsung merampas sepeda motor milik korban dan juga mengambil tasnya yang berisi barang-barang korban seperti Dompet (STNK, Kartu Alumni, Kartu ATM BRI & buku tabungan) dan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO F5 Selanjutnya setelah pelaku melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri kearah Baturaja.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian apabila ditafsirkan dengan uang sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuk Batang untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Aksi yang dilakukan raja begal ini membuat polisi geram, dibawah pimpinan Kasat Reksrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom, Kapolsek Lubukbatang AKP Ujang Abdu Azis, Kanit Pidum Ipda Karbianto, Katim Resmob Aiptu Omi F, Kanit Res Lubukbatang Ipda Thomson Angka Wibawa SH memburu pelaku.
Raja begal yang sudah cukup meresahakan ini ditangkap oleh tim gabungan Polres OKU i Rabu (4/9/2019) sekira puku 04.30 subuh.
Saat itu pelaku sedang tidur di kotrakannya di daerah Timbangan Ogan Ilir ( Kab. OI ). Saat ditangkap pelaku menggakui semua kejahatannya, saat anggota melakukan penggeledahan di dalam kontrakan pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO jenis F5 milik korban, 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver dengan amunisi 5 (lima) butir,dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat dan kelengkapan surat menyurat.
Pada saat pengembangan untuk menunjukan ataupun mencari barang bukti motor lainnya, tiba-tiba pelaku berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri.
Khawatir tersangka kabur terpaksa petugas melakukan upaya paksa yang tegas dan terukur terhadap kedua pelaku untuk dilumpuhkan dengan menembak terhadap kedua pelaku tersebut. Selanjutnya kedua pelaku langsung di bawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan medis dan kemudian setelah diberikan perawatan kedua pelaku langsung diamankan ke Unit Reskrim Polres OKU untuk dilakukan Penyidikan karena menginggat pelaku sudah sering beraksi melakukan tindak pidana di Wilayah Hukum Polres OKU guna pengembangan kasus lainnya.
Tidak ada komentar