Polda Sumsel Proses 23 Tersangka Kasus Karhutla
baturajaradio.com-Jajaran Polda Sumatra Selatan (Sumsel) dalam beberapa bulan terakhir telah mengamankan dan memproses 23 tersangka pelaku pembakar lahan yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap pada musim kemarau 2019. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu satu di antaranya dari pihak perusahaan atau korporasi pemilik lahan konsesi di kawasan Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Supriadi, di Palembang, Rabu (18/9).
Tersangka kasus karhutla baik dari masyarakat maupun korporasi, akan diperlakukan sama dalam proses hukum. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Lingkungan Hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sebelumnya, Komandan Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel Kol Arh Sonny Septiono menegaskan petugas yang diturunkan di sembilan kabupaten rawan karhutla yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasian, Musi Banyuasin, Muaraenim, Pali, Lahat, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara diinstruksikan untuk menindak tegas pelaku pembakaran. Petugas yang diturunkan di sejumlah kabupaten rawan karhutla itu diperintahkan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan pada musim kemarau tahun 2019 ini.
"Siapa pun yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan secara sengaja diperintahkan kepada petugas yang patroli untuk melakukan tindakan tegas dan bila perlu ditembak di tempat," ujar Sonny.
Tidak ada komentar