Pemberangkatan Haji Bagi Para Lansia Bisa Dipercepat
baturajaradio.com -Calon Jamaah Haji (CJH) yang masuk kategori lansia bisa mengajukan percepatan proses pemberangkatan dengan syarat harus disertai satu orang pendamping yang harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.
Hal itu diungkapkannya Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) OKU Timur, H. Muhammad Husni, S.E usai menyerahkan berkas usul Calon Jamaah Haji (CJH) Lansia di bagian dokumen Haji Kanwil Kemenag Sumsel.
“Bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang masuk kategori lansia, tidak termasuk dalam kuota haji berhak lunas tahap 1 tahun berjalan. Namun, dapat mengajukan percepatan pemberangkatan yang disertai satu pendamping dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Menurut Husni, data yang termasuk kategori lansia jamaah calon haji OKU Timur tahunn 2019 sebanyak 79 berkas jamaah. Sementara untuk kategori terpisah mahrom sebanyak 26 berkas.
Sedangkan untuk kriteria pengajuan lansia, kata dia, usia calon haji minimal sudah mencapai 75 tahun. Hal ini dibuktikan sesuai dengan surat keterangan udzur dari Dinas Kesehatan, berikut KK, KTP dan buku nikah.
“Sesuai dengan Kepdirjen PHU nomor 117 tahun 2019, dimana dijelaskan tentang prosedur pelunasan BPIH, tentang kuota CJH, penggabungan, pemutasian dan juga tentang lansia,” tambahnya.
Selain itu, Husni menghimbau kepada para CJH yang masuk dalam kuota cadangan, lansia dan pendamping untuk tidak terlalu berharap dapat berangkat haji pada tahun ini, karena diterbitkannya ketentuan itu dari Kemenag pusat dan diteruskan ke Kanwil Kemenang SumSel.
“Alhamdulilah hingga saat ini CJH asal OKU Timur sudah hampir selesai melakukan rekam biometric, semoga tahapan demi tahapan dapat berjalan dengan lancar sehingga CJH tahun ini dpaat melaksanakan ibadahnya dengan baik,” pungkasnya.
Tidak ada komentar