Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU Masih Layani Urus Pindah Milih Sampai H-7

KPU Masih Layani Urus Pindah Milih Sampai H-7baturajaradio.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih melayani pemilih yang ingin mengurus dokumen pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara.

Sebelumnya batas waktu pelayanan itu disebut KPU pada 17 Februari 2019, dan kemudian diperpanjang lagi sampai 17 Maret 2019. 

Akan tetapi, dengan adanya putusan MK No. 20/ PUU - XVIII/ 2019, maka layanan pindah milih diperpanjang sampai dengan H-7. 

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU OKU Divisi Perencanaan dan Data, Rahmad Hidayat, dibincangi rmolsumsel di ruang kerjanya, Selasa (2/4).

"Menurut PKPU No. 7 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal penyusunan DPTb atau pemilih pindahan yang menggunakan form A.5 tertanggal 17 Maret 2019 atau H-30 sudah berakhir.
Selanjutnya dengan adanya Putusan MK No. 20/ PUU - XVIII/ 2019, maka layanan pindah milih diperpanjang sampai dengan H-7," papar Rahmad menegaskan.

Hanya saja menurut Rahmad, layanan pindah milih tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan tertentu. 

Diantaranya, sedang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan. Serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. 

"Maka pemilih dimaksud, dapat melakukan pindah milih paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain ketentuan itu, tidak bisa kita akomodir," katanya.

Adapun bagi pemilih yang tidak dalam keadaaan tertentu dimaksud, ketentuannya tetap paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

"Ketentuan jenis surat suara yang diperoleh pemilih yang menggunakan form A.5, dilihat dari tempat TPS asal ke TPS tujuan. Di dalam form A.5 tersebut sudah disebutkan surat suara apa saja yang mereka terima," sambung Rahmad.

Lalu sudah ada berapa pemilih yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan? Marsudi, operator di Sekretariat KPU OKU menyebut, sejak waktu pelayanan itu disebut pada 17 Februari hingga hari ini, Selasa (2/4), tercatat ada 1.165 pemilih. 

Rinciannya, DPTb yang keluar sebanyak 784 pemilih. Dan DPTb yang masuk sebanyak 381 pemilih. 

Khusus yang DPTb keluar, kata Marsudi, lebih banyak mengurus di daerah tujuan dari pada yang mengurus di daerah asal.

Dan yang DPTb masuk yang mengurus daerah tujuan, lebih banyak dari pada yang mengurus daerah asal.

Sementara itu Joni, karyawan pada salah satu perusahaan BUMN di OKU yang mengurus pindah milih, mengaku sengaja urus pindah milih karena ia berasal dari luar OKU.

"Saya dari Jawa tapi bekerja disini. Tapi saya ingin milih disini. Saya ingin ikut menyalurkan suara untuk lima tahun mendatang," ucapnya singkat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.