KPU Imbau Peserta Pemilu Tak Lakukan Kampanye Umum saat Isra Mikraj
baturajaradio.com - Kampanye rapat umum 3 April 2019 bertepatan dengan hari peringatan Isra Mikraj. KPU mengimbau peserta pemilu tidak melakukan kampanye rapat umum di hari itu.
"Kita mengimbau peserta pemilu bertoleransi karena itu hari peringatan Isra Mikraj hari besar umat Islam, maka kita mengimbau kampanye rapat umum ditiadakan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Wahyu mengatakan peserta pemilu dapat melakukan kampanye dengan metode lain. Namun, Wahyu menyebut hal ini merupakan imbauan, bukan sebagai larangan untuk kampanye terbuka.
"Apabila peserta pemilu akan berkampanye dengan metode yang lain selain rapat umum, ya silakan. Tapi ini imbauan bukan larangan," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, hal ini dikarenakan dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu kampanye rapat umum dilakukan selama 21 hari. Sehingga pada tanggal 3 April, peserta pemilu tetap dapat melakukan kampanye.
"Kampanye rapat umum itu 21 hari, kalau tanggal 3 kampanye rapat umum diliburkan, berarti kan kampanye jadi 20 hari. Undang-undang mengatur kampanye rapat umum itu 21 hari, termasuk tanggal 3 April," kaya Wahyu.
"Tetapi tanggal 3 April itu bertepatan dengan hari Isra Mikraj, maka kampanye rapat umumnya dapat ditiadakan. Kampanyenya ya yang ditiadakan, bukan peringatan Isra Mikrajnya," sambungnya.
( https://news.detik.com/berita/d-4494872)
Tidak ada komentar