Suket Dibolehkan untuk Nyoblos, Kemendagri Percepat Perekaman e-KTP
baturajaradio.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan Dukcapil siap memfasilitasi perekaman e-KTP, bahkan prosesnya dipercepat agar suket bisa langsung jadi.
"Saya kira MK sudah sangat tepat mendorong orang-orang belum merekam segera melakukan perekaman (e-KTP). Dukcapil akan siap memfasilitasi perekaman itu. Kantor kita buka terus, jemput bola kita lakukan terus. Dukcapil proaktif masyarakat juga harus sama," kata Zudan, saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).
Zudan mengatakan bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP diimbau untuk segera melakukan perekaman. Zudan memastikan proses perekaman e-KTP akan dipercepat sehingga suket bisa segera keluar.
"Kalau mereka datang merekam pasti kita penuhi. Jadi saya menjamin setiap orang yang datang ke dinas dukcapil atau kecamatan melakukan perekaman ini minim langsung dapat surat ketetangan. Apalagi kalau mau menunggu bisa langsung dapat e-KTP-nya," kata Zudan.
Zudan mengatakan surat keterangan yang dibolehkan untuk syarat mencoblos adalah suket yang asli dari Dukcapil. Selain itu dia memastikan tidak bisa orang mencoblos dua kali atau lebih dari satu kali dengan suket karena perekaman tidak bisa dilakukan dua kali di tempat berbeda.
"Jadi yang kemarin dimaksud coblos 2 kali itu bukan dengan suket, kalau dengan KTP atau surat keterangan merekam itu dipastikan hanya bisa satu kali. Karena orang gak bisa merekam lebih dari 1 kali di tempat yang berbeda sehingga terbit suket dua kali," ujar Zudan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," demikian putusan MK dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3).
(https://news.detik.com/berita)
Tidak ada komentar