Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Semua APK Caleg yang Terpasang di Billboard Ilegal

Semua APK Caleg yang Terpasang di Billboard Ilegalbaturajaradio.com -Sejumlah alat peraga kampanye (AKP) milik calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di setiap billboard berbayar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditertibkan, Senin (11/3).

Penertiban ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU yang dibantu oleh Sat Pol PP OKU dan Dinas Perhubungan OKU. 


"Penertiban APK pada hari ini khusus untuk APK yang dipasang ditempat yang berbayar. 

Seperti Videotron ataupun Billboard," jelas anggota Bawaslu OKU Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Anggie Yumarta saat dibincangi di sela-sela kegiatan penertiban.

Menurut Anggie, di Kabupaten OKU sendiri tidak ada APK yang dipasang di Videotron. Hanya saja ada sejumlah titik APK yang dipasang di Billboard. 

Hasil koordinasi dengan KPU OKU lanjutnya tidak ada satupun Billboard ataupun APK berbayar yang difasilitasi oleh KPU OKU.

"Secara otomatis semua APK caleg yang dipasang di Billboard ini Ilegal," Sebutnya.

Dikatakan Anggie, pihak Bawaslu OKU telah memasang plang pelanggaran di setiap APK yang melanggar, namun hal ini tidak diindahkan oleh para parpol yang sudah jelas APK-nya melangar. 

"Makanya pada hari ini bersama rekan Sat Pol PP dan Dishub OKU melakukan eksekusi terhadap APK yang terpasang di Billboard Tersebut,” ujarnya.

Disebutkan Anggie, ada sekitar 15 titik APK yang dipasang di Billboard berbayar. Jumlah titik tersebut terdapat di dua kecamatan Kota. Yakni Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat.

Penertiban APK ini akan kita lakukan secara kontinyu,” tukasnya. (http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.