e-KTP WNA Masuk DPT, Bawaslu: Mungkin dari Update Pendaftaran Pemilih
baturajaradio.com - Bawaslu menyoroti masuknya data e-KTP WNA dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Bawaslu menduga hal itu terjadi karena adanya kesalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit).
"Temuan sekarang mungkin dari coklit atau pendaftaran pemilih update," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Selain itu, menurutnya, kesalahan ini dapat terjadi karena kesalahan panitia lantaran ada kesamaan antara e-KTP WNA dan e-KTP WNI.
"Mungkin juga dari panitianya karena KTP-nya kan hampir sama, tapi warga negara beda," kata Bagja.
Bagja mengatakan bentuk e-KTP yang hampir sama itu juga perlu menjadi perhatian Dirjen Dukcapil. Bagja berharap data WNA disingkirkan dari DPT.
"Ini juga yang harus jadi perhatian Dukcapil, apakah harus disamakan KTP-nya atau beda," kata Arief.
"Kami harapkan dibersihkan lagi dan semoga nggak ada masalah ini lagi ke depan," sambungnya.
KPU mengatakan telah mengecek data 103 e-KTP WNA yang masuk dalam DPT. Hasil pengecekan, dari 103, hanya 101 yang masuk dalam DPT.
"Sejumlah nama WNA sudah cek namanya ada 103, tapi setelah kita telusuri dan kita teliti ternyata ada 101 karena ada yang namanya ganda," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Arief mengatakan 101 data tersebut tersebar di 17 provinsi. Jumlah terbanyak berada di Bali dengan jumlah 34 WNA dan Jawa Timur 16 WNA.
( https://news.detik.com/berita/d-4456801)
Tidak ada komentar