YLBHI: Remisi Tergolong Politik Penegakan Hukum
baturajaaradio.com -Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menjelaskan remisi termasuk dalam kategori politik penegakan hukum. Karena itu, ia menyatakan, seharusnya remisi diberikan dengan melihat profil kasus dari penerima remisi.
"Karakter pidana yang satu dengan yang lain itu berbeda, sehingga harus dikaji ketika pemerintah hendak memberikan remisi," jelas Asfinawati di Gedung Komnas HAM Jakarta, Jumat (8/2).
Terkait dengan keputusan pemerintah untuk memberikan remisi kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, Asfina berpendapat karakter pidana kasus Susrama tidak bisa digolongkan sebagai pidana biasa, sehingga yang bersangkutan dijerat hukuman seumur hidup. "Dia melakukan pembunuhan secara berencana, yang tujuannya untuk menutupi kejahatan lainnya yaitu dugaan korupsi," jelas Asfinawati.
Hal ini menjadikan Susrama tidak hanya melakukan kejahatan pembunuhan biasa. Namun, ia menyatakan, Susrama melakukannya secara berencana dan terdapat kejahatan luar biasa lainnya, yaitu korupsi.
Karena itu, Asfinawati berpendapat bahwa remisi yang akan diberikan kepada Susrama adalah hal yang aneh dan ganjil. Sebab, Susrama tidak pernah mengakui perbuatannya.
"Maka pemotongan hukuman tidaklah pantas diterima oleh Susrama, dia tidak pernah mengakui perbuatannya sehingga dia sejatinya belum lulus menjalani sistem pemasyarakatan di lapas," kata Asfinawati.
Pemerintah, Asfinawati mengatakan, juga harus berani bertindak tegas, dengan mencabut keputusan pemberian remisi untuk Susrama. Hal ini penting karena dengan menyetujui remisi untuk Susrama bisa diartikan sebagai dukungan terhadap politik penegakan hukum yang keliru.
Susrama adalah otak di balik pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa. Prabangsa dibunuh karena memberitakan tindak pidana korupsi pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Susrama.
Namun pemerintah mengeluarkan keputusan untuk memberikan remisi kepada Susrama dengan mengacu pada Pasal 9 Keppres 174/1999. Remisi itu mensyaratkan penerima remisi adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup, telah menjalani masa pidana paling sedikit lima tahun berturut-turut, serta telah berkelakuan baik.
(https://nasional.republika.co.id)
Tidak ada komentar