Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketahuan… Modus ASN Ikutan Dampingi Pejabat Dinas Luar

Ketahuan… Modus ASN Ikutan Dampingi Pejabat Dinas Luarbaturajaradio.com -Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Kuryana Azis, mengeluarkan edaran tentang pembatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendampingi pejabat saat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Kebijakan ini, rupanya berlaku sejak Januari lalu.

Dengan pembatasan ini, maka jumlah ASN yang bisa mendampingi pejabat saat dinas luar, hanya dua orang saja. 
Kebijakan itu diterapkan, karena selama ini diduga banyak ASN yang ikut mendampingi atasannya saat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Hanya karena ingin mendapatkan uang perjalanan dinas.

Akibatnya, tak sedikit anggaran di instansi pemerintah terkuras untuk biaya perjalanan dinas pejabat. Oleh karena itu, Kuryana menerbitkan pembatasan ASN yang mendampingi pejabat saat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Selama ini ASN sangat antusias dinas luar daerah agar mendapat uang perjalanan dinas. Meskipun keiikutsertaannya tak relevan dengan tugas utamanya di kantor,” ujar seorang sumber.

'Sebelumnya bisa sampai 5 orang yang berangkat dinas luar daerah itu,” timpal sumber tadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, H. A Tarmizi, juga mengakui banyak ASN yang mendampingi pejabat dinas luar daerah yang tak sesuai dengan tugas.

Menurut Tarmizi, kebijakan pembatasan jumlah ASN yang mendampingi pejabat dinas luar daerah itu untuk efisiensi anggaran.

Selain itu, untuk pejabat eselon II yang akan dinas luar daerah harus mendapatkan izin dari Bupati atau Wakil Bupati OKU.

"Sementara, untuk pejabat eselon III yang akan dinas luar daerah harus mendapatkan izin Sekda,” katanya. (http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.