Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Desain-Materi Iklan Kampanye di Media Massa Harus Dikoordinasikan ke KPU


Desain-Materi Iklan Kampanye di Media Massa Harus Dikoordinasikan ke KPUbaturajaradio.com - KPU tengah mengatur mekanisme iklan kampanye di media massa. KPU mengatakan desain dan materi iklan kampanye ini nantinya harus dikoordinasikan ke KPU. 

"Desain iklan harus dikoordinasikan dengan KPU," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Selain desain materi kampanye juga harus dikoordinasikan dengan KPU. Wahyu mengatakan hal ini telah disepakati oleh masing-masing peserta pemilu, dalam rapat sosialisasi mekanisme kampanye di media massa.



"Tadi ada komitmen bersama bahwa iklan yang difasilitasi maupun mandiri itu desain dan materinya dikomunikasi kan ke KPU, itu sudah ada keputusannya," tuturnya.

Wahyu mengatakan hal ini untuk memastikan agar materi iklan kampanye tidak bertentangan dengan aturan. Nantinya, peserta pemilu akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti desain iklan telah disetujui.

"Itu untuk memastikan, bahwa materi dalam iklan itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semangatnya itu. Tentu saja nanti akan ada tanda terima berita acara iklan yang sudah disetujui oleh KPU," kata Wahyu. 

Diketahui nantinya KPU akan memfasilitasi iklan kampanye di media massa, diantaranya media cetak, tv, dan radio. Dengan jumlah 3 spot per hari. 


(https://news.detik.com/berita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.