Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BPPT Ingin Kembangkan e-KTP Jadi Lebih Canggih


BPPT Ingin Kembangkan e-KTP Jadi Lebih Canggihbaturajaradio.com - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menggagas ide e-ID, yakni identitas elektronik multiguna sebagai pengembangan lebih lanjut dari e-KTP. Bila e-ID terwujud, transformasi layanan kependudukan akan semakin memudahkan masyarakat karena bisa diakses via ponsel.

"e-ID adalah suatu metode pembuktian identitas seseorang secara elektronik. Karena secara prinsip, e-ID ini akan lebih luas pemanfaatannya daripada KTP elektronik," ungkap Kepala BPPT Hammam Riza lewat keterangannya, Jumat (8/2/2019).


baturajaradio.com - Hammam sebelumnya menyampaikan gagasan e-ID ini dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Makassar, Kamis-Jumat (7-8/2/2019). e-ID sendiri digagas BPPT dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

"Kami sudah mengusulkan roadmap e-KTP multiguna ke Dukcapil untuk aplikasi di 2020-2024. e-ID ini ya nantinya akan mendorong transaksi elektronik e-Service, tumbuhnya fintech, maupun blockchain electronic payment, yang tentu berbasis pada identitas kependudukan" imbuhnya.


Peta jalan (roadmap) tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan misi dukcapil dalam upaya transformasi ke arah digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Hammam mengatakan dalam e-ID multiguna akan disematkan berbagai fitur teknologi canggih.

"Nantinya teknologi yang disematkan termasuk face recognition, biometrik, mobile identity cloud, artificial intelligence atau kecerdasan buatan, dan big data analytic," papar Hammam.



Hammam mengatakan BPPT akan terus memberi dukungan dan rekomendasi teknologi untuk menjaga kualitas layanan publik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ICT) di aplikasi layanan kependudukan. Dukcapil memang tengah mengupayakan terobosan pelayanan bertajuk 'Go Digital'.

"Saya menangkap semangat dukcapil untuk digitalisasi layanan kependudukan dan catatan sipil ini, sebagai cara mendekatkan layanan pemerintah ke masyarakat. Dengan itu maka dalam layanan kependudukan jadi makin sangat mudah, transparan dan akuntabel. Seperti untuk mendapatkan akte kelahiran, buku nikah hingga akte kematian dan layanan e-Services lainnya," pungkasnya.


(https://news.detik.com/berita)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.