Program Rastra Bantu Turunkan Kemiskinan
baturajaradio.com - Peneliti Ahli Utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Benny Rachman menilai, program Beras Sejahtera (Rastra) yang dikembangkan Kementerian Pertanian mampu mengentaskan kemiskinan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, Rastra adalah program subsidi beras yang berfungsi memenuhi perlindungan sosial dan kebutuhan dasar sehari-hari masyarakat Indonesia. Program itu juga mampu menurunkan angka kemiskinan baik di kota atau desa.
"Program ini awalnya bernama Operasi Pasar Khusus (OPK). Nah, transformasi OPK menjadi Raskin mengindikasikan bahwa program ini bukan hanya untuk respon tanggap darurat semata, melainkan sebagai perlindungan sosial kepada masyarakat," jelas Benny, Sabtu (26/1), diberitakan RMOLNetwork.
Benny mengatakan, dalam rangka meningkatkan keuangan inklusif dan kesejahteraan masyarakat, maka sejak 2017 pemerintah sudah memulai transformasi pola subsidi menjadi pola Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Kementan memiliki andil cukup besar dalam program Rastra-BPNT. Sebab bicara beras dan telur, masyarakat selalu dihadapkan pada persoalan harga. Apalagi kedua jenis pangan ini adalah komoditas strategis yang menjadi konsumsi penting masyarakat Indonesia," ujarnya.
Selain itu, Kementan juga berperan dalam penentuan HPP gabah-beras sebagai dasar harga penjualan beras program Rastra dan keterlibatan Toko Tani Indonesia (TTI) sebagai salah satu e-warong program BPNT.
Sebagai upaya penyerapan gabah, Kementan secara cepat telah membentuk Tim Serap Gabah Petani (Sergap) sesuai implementasi Keputusan Menteri Pertanian 248/2016, kemudian keputusan 225/2017 dan keputusan 172/2018.
"Untuk total kebutuhan beras tahun 2018 program Rastra dari Bulog mencapai 920 ribu ton, sedangkan untuk kebutuhan BPNT diperkirakan mencapai 938 ribu ton," kata Benny.
Rastra-BPNT sangat berkepentingan dalam menjaga harga beras agar tetap stabil dengan mematok Harga Penjualan Beras (HPB) Rastra yang dikelola Bulog dan HET untuk BPNT.
HPB Rastra sendiri ditetapkan bersama oleh Kementerian Sosial, Kementan, Bulog, dan Kementerian Keuangan sesuai rapat koordinasi berdasarkan HET tertimbang yang disesuaikan menjadi sebesar Rp 10 ribu per kilogram.
"Sedangkan untuk program BPNT, harga beras yang dijual oleh e-warong kepada penerima ditetapkan di bawah HET beras medium dan premium di masing-masing wilayah," kata Benny.
Kebijakan Rastra memiliki andil besar dalam penyerapan gabah-beras petani, semakin besar kuota Rastra maka semakin besar kewajiban Bulog untuk menyerap gabah-beras dari petani.
Benny menambahkan bahwa berbagai upaya dan kontribusi yang dilakukan Kementan dalam program Rastra-BPNT semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
"Saya yakin dengan dukungan seluruh stakeholder terkait kita mampu mewujudkan hal itu," pungkasnya. [wah]
http://www.rmolsumsel.com/read/2019/01/26/108375/Program-Rastra-Bantu-Turunkan--Kemiskinan-
Tidak ada komentar