KOTA BATURAJA LAYAK MENDAPATKAN ADIPURA KEDUA KALINYA
KOTA
BATURAJA LAYAK MENDAPATKAN ADIPURA KEDUA KALINYA
Oleh:
Ir. Budiriyanto Harjono, M.A.P
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu
Perjuangan keras
Bupati OKU Drs H Kuryana Aziz dan Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar, SH MM, yang
didukung seluruh lapisan masyarakat, akhirnya membuahkan hasil.Dengan upaya
dan kerja keras serta kerja bersama pemerintah dan masyarakat, impianuntuk
mendapatkan Piala Adipura untuk kedua
kalinya dapat diraih oleh Kota Baturaja.Tahun 2019ini, tepatnya
hari Senin Tanggal 14 Januari 2019 Bupati OKU untuk kedua kalinya menerima piala
Adipura tahun 2018. Piala Adipura dengan kategori kota kecil ini diterima
Bupati OKU langsung dari Wakil Presiden RI H Jusuf Kalla di Gedung Mandala Wana
Bakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutnhan RI. Tentu saja hal ini menjadi
kebanggaan tersendiri bagi masyarakat kota Baturaja khususnya dan Ogan Komering
Ulu umumnya. Harapan Bupati OKU selaku pelopor Jum’at bersih di Kabupaten OKU
ini terwujud sudah. Target mendapatkan piala
Adipura kedua kalinya terpenuhi sesuai harapan.
Seperti
diketahui tahun lalu, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2017, Kota Baturaja
berhak mendapatkan piala Adipura untuk yang pertama kalinya. Piala ini
diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
kepada Bupati OKU, Drs H Kuryana Aziz di Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia. Peneriman Piala Adipura ini merupakan kado
terbaik bagi masyarakat OKU karena
bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten OKU ke 107.
Sebelumnya Kota
Baturaja berhasil meraih nilai tertinggi pemantauan pertama (P1) Adipura
periode 2017-1018 kategori kota kecil di Sumatera Selatan. Hal ini berdasarkan
surat Direktorat Jenderal Pengelolan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
5.75/PLB3/PS/LB.0/2/2018 Tanggal 7 Februari 2018. Baturaja berhasil meraih nilai
76,14.Jumlah ini disebut sebagai nilai
tertinggi dibandingkan Sembilan kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan. Nilai
76,14 ini merupakan akumulasi beberapa sektor penilaian. Diantaranya pemukiman,
jalan, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, rumah sakit dan puskesmas,
terminal, perairan terbuka dan tempat pembungan akhir (TPA) sampah.Dengan demikian
kota Baturaja memiliki peluang besar untuk kembali meraih piala adipura kedua
kalinya.
Selanjutnya,tim
verifikasi pemantauan penilaian (P2) tahap kedua piala Adipura dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melaksanakan penilaian di 34 provinsi
di Indonesia. Hal ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pengelolan Sampah,
Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia No. 5.32/PKPS/PLB.0/2/2018 tanggal 21 Februari 2018. P2
tahap kedua ini dimulai tanggal 26 Februari hingga 23 Maret 2018.
Kepastian Kota
Baturaja mendapatkan anugerah Piala Adipura kedua diperoleh melalui surat
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor UN.4/PSLB#/PS/PLB.0/01/2019
tanggal 8 Januari 2019. Dari 34 Kabupaten/Kota di Indonesia Kota Baturaja
berada di urutan 13 dalam daftar penerima piala adipura.
Adipura, adalah sebuah penghargaan bagi kota Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan
perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian
Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia. Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong
kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh". Program
Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni2002, dan berlanjut hingga sekarang. Pengertian kota dalam penilaian Adipura bukanlah kota otonom, namun bisa juga bagian dari
wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik sebagai daerah perkotaan dengan batas-batas
wilayah tertentu.
Penghargaan adipura dibagi dalam 4 kategori, yaitu :
1. Kota metropolitan, yaitu kota dengan
penduduk lebih dari 1 juta jiwa,
2. Kota besar, yaitu kota dengan penduduk
antara 500.001-1.000.000 jiwa,
3. Kota sedang, yaitu kota dengan penduduk
antara 100.001-500.000 jiwa,
4. Kota kecil, yaitu kota dengan penduduk
kurang dari 100.000 jiwa.
Kriteria
Adipura terdiri dari 2 indikator pokok, yaitu:
- Indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota
- Indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap
Upaya
Pemerintah dan Masyarakat
Salah satu indikator yang sangat penting dalam penilaian
adipura adalah indikator
kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota. Berbagai upaya telah dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten OKU diantaranya melaksanakan Jumat bersih yang telah
dijadwalkan sedemikian rupa dengan penanggungjawab Kepala OPD/Satuan kerja
disetiap titik. Selain melaksanakan pengelolaan sampah dengan untuk mendukung
penilaian Adipura, juga dilakukan penanaman pohon di kota Baturaja.
Selain itu ada juga kiat yang dilakukan untuk membuat
sampah menawan dan bernilai ekonomis tinggi, diantaranya adalah mendaur ulang
sampah plastik, melalui Bank Sampah. Sebagai upaya Reduce, Reuse dan Recycle
sampah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2012. Bank Sampah adalah sebuah lembaga yang nasabahnya mengumpulkan
sampah plastik untuk dijual kepada administrator Bank Sampah. Uang hasil
penjualan sampah dimasukkan dalam rekening nasabah dan setelah mencapai jumlah
dan waktu tertentu (minimal 6 bulan) uang simpanan tersebut bisa diambil oleh
nasabah Bank Sampah.Untuk Kabupaten OKU tidak hanya plastik yang bisa diuangkan
tetapi juga kertas, kardus dan sejenisnya yang masih mempunyai nilai jual.
Uniknya barang-barang bekas tersebut tidak hanya dibeli dengan uang tapi juga
dapat dilakukan dengan cara “barter” yakni ditukar dengan bahan makanan berupa
Sembako yang tersedia di Bank Sampah.
Dengan adanya pengelolaan-pengelolaan sampah yang baik
secara alami ataupun dengan campur tangan manusia diharapkan akan dapat
mengurangi penumpukan sampah di lokasi pembuangan akhir sampah atau TPA. Dimana
hal ini secara otomatis dapat membuat lingkungan akan lebih bersih dan lebih
segar. Di masa yang akan datang depan pengelolaan sampah perlu memperhatikan
berbagai hal seperti: penyusunan Peraturan daerah (Perda) tentang pemilahan
sampah, sosialisasi pembentukan kawasan bebas sampah misalnya tempat-tempat wisata,
pasar, terminal, jalan-jalan protokol, kelurahan, dan lain sebagainya,
penetapan peringkat kebersihan bagi kawasan-kawasan umum, memberikan tekanan
kepada para produsen barang-barang dan konsumen untuk berpola produksi dan
konsumsi yang lebih ramah lingkungan, memberikan tekanan kepada produsen untuk
bersedia menarik (membeli) kembali dari masyarakat atas kemasan produk yang
dijualnya, seperti bungkusan plastik, botol, alluminium foil, dan lain lain.
Peningkatan peran masyarakat melalui pengelolaan sampah
sekala kecil, bisa dimulai dari tingkat desa/kelurahan ataupun kecamatan,
termasuk dalam hal penggunaan teknologi daur ulang, komposting, dan penggunaan
incenerator. peningkatan efektivitas fungsi dari TPA (tempat pembuangan akhir)
sampah. Dengan demikian kondisi TPA, dimana volume sampah yang masuk terkelola
dengan baik bukan dibiarkan menumpuk begitu saja tanpa pengolahan yang efektif,
ini memberikan nilai tambah yang cukup tinggi dalam kaitannya dengan penilaian
Adipura.
Tidak ada komentar