Tak Laporan LPADK dan LPPDK, Parpol Bisa Batal Menjadi Peserta Pemilu
baturajaradio.com -Dalam bimtek pelaporan dana kampanye tahapan pelaksanaan pemilu 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, mewajibkan parpol melakukan pelaporan terkait aktivitas dana kampanye.
Sesuai yang disampaikan dalam bimbingan teknis yang dilaksanakan Senin (17/9/2018) kemaren, KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, mewajibkan peserta pemilu melaporkan terkait dana kampanye sesuai PKPU nomor 29 bagi parpol dan peserta pemilu yang melanggar akan diberikan sanksi pembatalan menjadi peserta pemilu.
"Kami sangat mengharapkan parpol peserta pemilu Kabupaten OKU Selatan untuk seserius mungkin melaksakan 3 tahapan awal laporan dana kampanye,"ujar Komisioner KPU Bagian Hukum Ardiansyah Rabu (18/9/2018).
Dikatakan Ardiansyah, dalam tiga aturan terkait laporan dana kampanye terdapat dua aturan yang terdapat sanski yang mengakibatkan peserta pemilu dapat dilakukan pembatalan menjadi peserta pemilu ataupun batal dilantik apabila memiliki suara terbanyak.
Ketiga laporan tersebut yakni laporan awal dana kampanye (LADK) dengan sanksi parpol yang tidak menyampaikan ataupun melaporkan LADK partai politik peserta pemilu akan dibatalkan menjadi peserta pemilu diwilayah yang bersangkutan dengan batas tanggal 22 September mendatang.
Selanjutnya laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), Laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye dengan sanksi akan dibatalkan caleg dalam pelantikan apabila memiliki suara tertingg untuk dilantik menjadi anggota DPR.
Selajutnya tahapan laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) namun, pada laporan ini tidak memiliki sanksi.(http://palembang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar