Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KSP Terima Perwakilan Buruh Migran, Bahas UU Perlindungan Pekerja


KSP Terima Perwakilan Buruh Migran, Bahas UU Perlindungan Pekerjabaturajaradio.com - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menerima perwakilan dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI). Pertemuan itu membahas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sekretaris Nasional JBMI Savitri Wisnuwardhani mengatakan UU tersebut dirasa lebih baik dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Namun pihaknya memberi masukan agar UU tersebut dilengkapi peraturan turunan.

"Sehingga UU tersebut bisa dioperasionalkan di lapangan. Di dalam UU ini ada mandat yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Cukup banyak pemerintah daerah yang belum menjalankan undang-undang tersebut karena guideline-nya belum ada," katanya di kantor KSP, gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/9/2018). 



Savitri juga mengatakan, dari berbagai persoalan tenaga kerja di luar negeri, sebagian besar atau sekitar 70 persen berasal dari dalam negeri sendiri (hulu). Sisanya ada di luar negeri (hilir). "Lantaran itu penguatan perusahaan pengerah tenaga kerja, persiapan, dan pembekalan jadi kunci keberhasilan," katanya. 

Sementara itu, Oki Wiratama, perwakilan dari LBH Jakarta, berharap turunan peraturan yang menyangkut bantuan hukum dalam PP atau perpres tidak digabungkan dengan yang lain. Dia juga berharap ada aturan yang menampung soal ganti rugi dan pentingnya memaksimalkan peran atase tenaga kerja di luar negeri agar mereka lebih mengedepankan perspektif HAM dalam penanganan TKI. 

Deputi IV KSP Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo, yang menerima perwakilan tersebut, mengaku menerima masukan dari JBMI. Eko mengatakan regulasi yang dibahas tersebut sudah ada kemajuan dibanding regulasi terdahulu.



"Presiden Jokowi sejak awal menjabat sangat peduli dan akomodatif terhadap perlindungan buruh migran. Namun undang-undang tersebut memang perlu diisi pada ruang-ruang yang masih lemah," kata Eko.

Eko juga mengatakan regulasi turunan dari UU tersebut sedang dilakukan. "Saya berharap komunikasi antara Jaringan Buruh Migran dan KSP ditingkatkan, sehingga kita bisa saling meng-update informasi dan saling memberikan input dan payung hukum tersebut bisa segera dioperasionalkan," katanya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kedeputian II KSP Jurist Tan mengatakan pemerintah sedang melakukan upaya melengkapi UU tersebut. "Kami dari KSP ikut mengawasi, bagaimana peraturan turunan dari UU PPMI tersebut di tingkat makro. Misalnya, apakah peraturan itu sudah dirancang, sejauh mana, dan waktu penyelesaiannya. Di Kemenaker, pada direktorat yang menangani sedang fokus ke badan dulu. Posisi sekarang sedang menunggu dari KemenPAN-RB," jelasnya. 


(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.