Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU OKU Terima LADK Dari 16 Parpol, Boleh Terima Bantuan Perorangan Rp 2,5 Miliar

KPU OKU Terima LADK Dari 16 Parpol, Boleh Terima Bantuan Perorangan Rp 2,5 Miliarbaturajaradio.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Legislatif (Pileg) dari 16 Partai Politik (Parpol).

Hal itu dikatakan Ketua KPU OKU Naning Wijya ST, Senin (24/9/2018) Naning menjelaskan dari 16 Parpol yang menyerahkan LADK Pileg masih ada dua partai yang masih harus melakukan perbaikan.

Sementara untuk Pilpres masing-maaing tim Capres dan Cawapres pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 2 juga sudah menyerahkan rekening LADK.

Naning menjelaskan, khusus untuk caleg tidak bisa menerima bantuan dana dari pihak lain.
Namun untuk Parpol peserta pemilu boleh menerima bantuan dana kampanye dari pihak lain.
Namun sesuai aturan bantuan dari perorangan maksimal Rp 2,5 miliar.

Sementara untuk bantuan dana kampanye dari kelompok, atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar.
"BUMD atau BUMN tidak boleh memberikan bantuan dana kampanye," jelas Naning.

Dikesempatan itu Ketua KPUD OKU menjelaskan, pihaknya sudah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT), kendati demikian selama 60 hari.

Pasca diumumkan DCT masih ada kemungkinan berubah.
"Jika ada penemuan atau laporan masyarakat dan terbukti benar maka bisa saja di coret dari DCT,” terang Ketua KPU OKU seraya menambahkan sampai hari ini belum ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait DCT yang sudah diumumkan.
(http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.