Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bawaslu Minta KPU Jalankan Putusan MA Terkait Eks Koruptor Nyaleg


Bawaslu Minta KPU Jalankan Putusan MA Terkait Eks Koruptor Nyalegbaturajaradio.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor dapat nyaleg dalam di Pemilu 2019. Bawaslu meminta KPU jalankan putusan MA.


"Ya semua kan menunggu itu (putusan), tinggal ditindaklanjuti saja," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin,di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2018).

Afif mengatakan tindak lanjut ini dilakukan sesuai dengan situasi yang ada. Bila sebelumnya KPU belum memasukan eks napi korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS), maka berdasarkan putusan ini KPU harus memasukan nama eks napi korupsi tersebut.



"Tergantung kasusnya, kalau partai yang sudah menarik misalnya, apakah mungkin berkasnya masuk lagi, kan gitu," kata Afif. 



"Kalau memang yang kemarin belum dieksekusi tinggal dieksekusi berdasarkan putusan ini," sambungnya.


Afif mengatakan saat ini pihaknya belum membaca putusan tersebut. Namun, Dia meminta KPU untuk tetap menjalankan putusan, sebagai bentuk taat pada hukum. 

"Tapi intinya kami belum membaca putusan secara detail, ya intinya karena itu yang ditunggu maka harus ditindak lanjuti putusannya. Tapi pada intinya kalau yang kita tunggu putusan MA dan kalau ini memang sudah keluar harus kita tindak lanjuti, atas nama ketaatan kita pada atur," tuturnya



Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi mencaponkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg.


"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9/2018).


Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan. 

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.