Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Posbakum Baturaja Berikan Bantuan Hukum Gratis

Baturajaradio.com Bantuan hukum adalah hak. Terlebih bagi orang miskin atau tidak mampu. Bantuan hukum dimaksud dapat diperoleh secara cuma-cuma alias gratis sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum. 
Hal ini dikatakan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Baturaja, Mardensi Mahmud SH didampingi Bambang Irawan SH, dalam kegiatan sosialisasi Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se- Kabupaten OKU di Desa Kungkilan Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dikatakan Bambang, Hal itu sesuai sebagaimana ketentuan pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa fakir miskin menjadi tanggung jawab negara.
“Jadi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu itu bukan belas kasihan, melainkan suatu kewajiban bagi kami sesuai amanat Undang-undang (UU). Bantuan hukum ini juga berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 5/ 2013 tentang bantuan hukum,” tuturnya.
Bentuk bantuan hukum dimaksud, jelas Mardensi adalah pemberian konsultasi hukum sampai pada pendampingan. Baik di luar maupun di dalam pengadilan (sidang). Posbakumadin sendiri, sambung dia, siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu/ miskin.
“Bahkan, Posbakumadin Baturaja siap mendatangi masyarakat yang berperkara sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma,” tegasnya.
Pihaknya juga akan kembali mengunjungi desa lain di OKU untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu ini. “Agar masyarakat tahu bahwa ada bantuan hukum,” tandasnya.(http://www.detiksumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.