Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Narkoba Harus Seimbang

baturajaradio.com - Langkah rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu, serta penegakan hukum yang keras kepada pengedar dan sindikat oleh aparat dalam kasus narkoba harus dilakukan secara seimbang dan tepat.

"Rehabilitasi jika dilakukan secara konsisten dan bertanggung jawab akan mengurangi secara drastis permintaan. Adapun penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera seperti hukuman seumur hidup dan hukuman mati," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dalam rilis, Sabtu.

Menurut dia, pengguna dan pecandu itu terjadi karena ketidakmampuan aparatur negara melindungi warganya dari peredaran gelap narkoba sehingga wajib direhabilitasi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menegaskan, adapun pengedar dan sindikat narkoba wajib diperangi dan ditembak mati.

"Bahaya narkoba lebih ganas dari ancaman terorisme," ucapnya dan menginginkan pemerintah dapat terus memperkuat institusi BNN.

Ia juga berpesan kepada pimpinan BNN baik di pusat maupun daerah agar mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam rangka menjaga Indonesia dari bahaya narkoba.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengajak dunia internasional mempererat kerja sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai kejahatan yang mengancam dunia, sekaligus salah satu senjata dalam "proxy war" untuk melumpuhkan kekuatan negara.

Zulkifli menyampaikan itu dalam pidatonya pada Konferensi Parlemen Internasional bertajuk memerangi kejahatan narkoba di Gedung Parlemen Rusia, Moskow, Senin (4/12).

Konferensi itu bertujuan meningkatkan kerja sama antar parlemen dan memperkuat kerangka hukum internasional dalam memerangi peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, pencegahan serta pengobatan pecandu narkotika. 

Menurut Zulkifli Hasan, penyalahgunaan narkotika dapat merugikan perorangan dan masyarakat, serta merupakan bahaya besar bagi kehidupan manusia dan kehidupan bernegara di bidang politik, keamanan, ekonomi,dan sosial budaya.

Untuk itu, ujar dia, penyalahgunaan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga tanggung jawab seluruh warga dunia.

Pada konferensi tersebut, Zulkifli Hasan menyampaikan upaya dan peran Indonesia dalam pemberantasan narkotika, seperti seruan Presiden Republik Indonesia mengenai perang besar terhadap segala bentuk kejahatan narkotika, tindakan tegas Badan Narkotika Nasional dalam pemberantasan narkotika dan diterbitkannya peraturan perundang-undangan oleh Parlemen Indonesia untuk melawan peredaran narkotika.

Berdasarkan data BNN, pengguna narkotika di Indonesia sekitar 5,9 juta orang dengan rentang usia dari 10-59 tahun. Peningkatan pengguna mencapai angka 13,6 persen setiap tahun.

Dari hasil penelitian pada 2016, sekitar 1,9 persen kelompok pelajar dan mahasiswa, atau 2 dari 100 pelajar/mahasiswa menggunakan narkotika. Selain itu, korban meninggal dunia akibat narkotika mencapai 40-50 orang setiap harinya.

Ketua MPR menegaskan, penanggulangan narkotika di Indonesia tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberantasan dan pemberian sanksi hukum, tetapi perlu pula mengedepankan penanaman nilai-nilai luhur bangsa yang dirangkum dalam empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. (sumsel.antaranews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.