Ketua KPU: Satu Partai tak Kembalikan Berkas Perbaikan
Baturajaradio.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman menyebut ada satu partai dari sembilan partai susulan yang tengah berproses pendaftarannya, tidak memgembalikan berkas perbaikan. Padahal sembilan partai tersebut saat ini tengah diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran pasca putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan sembilan partai tersebut.
"Saat ini sedang berjalan putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Sebenarnya ada satu yang mau saya sampaikan karena itu sudah pasti (tidak lolos) jadi dari 9 parpol, ada 1 parpol yang tidak mengembalikan berkas," ujar Arief dalam diskusi refleksi akhir tahun KPU tahun 2017 di Menteng, Jakarta pada Jumat (22/12).
Padahal partai tersebut mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu beberapa waktu lalu dan dikabulkan oleh Bawaslu. Putusan Bawaslu juga memerintahkan KPU memproses kembali pendaftaran kepada sembilan partai. "Jadi sengketa di Bawaslu sudah diputus lalu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tapi ternyata satu partai tidak melakukan perbaikan," ujar Arief.
Namun Arief yang dikonfirmasi setelahnya, enggan mengungkap nama partai yang diketahui tidak mengembalikan berkas perbaikan. Menurutnya, partai tersebut akan diketahui saat KPU mengumumkan hasil kesimpulan sembilan partai politik pada 23 atau 24 Desember esok.
"Jangan sekarang, rahasia, nggak...nggak (dibuka sekarang) besok saja tanggal 23-24 itu jadwal yang disediakan kepada KPU untuk menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada parpol," kata Arief.
Arief juga mengatakan, kesempatan kepada sembilan parpol untuk menyerahkan berkas perbaikan ke KPU terakhir Jumat (22/12). Rencananya, KPU segera melakukan rapat setelah malam ini. "Hasil temuannya besok, kan data baru akan kita kumpulkan sampai hari ini. Hari ini kan bisa sampai malam. Nanti malem baru akan kita mau lakukan rapat dan kita sampaikan, hasilnya besok 23-24," kata dia.
Adapun, sembilan parpol yang dimaksud adalah PKPI Kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA. Parpol yang nantinya dinyatakan lolos penelitian administrasi akan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Sebaliknya, jika tidak lolos, maka parpol tersebut tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Menurut Arief, mekanisme pengumuman kepada sembilan parpol sama dengan pengumuman 14 parpol yang sudah dilakukan sebelumnya. Nantinya, parpol-parpol tersebut akan diundang ke KPU dan diberikan hasil penelitian administrasi terhadap berkas pendaftaran mereka. (republika.co.id)
Tidak ada komentar