Gerebek Penampungan Emas Ilegal, Polisi Sita Emas Senilai Rp 8 M
Baturajaradio.com - Polisi menggerebek tempat penampungan emas ilegal di Sintang, Kalimantan Barat. Dari penggerebekan tersebut polisi menemukan emas illegal seberat 15,9 kg atau seharga Rp 8 miliar.
Penggerebekan terjadi pada Sabtu (23/12), di Jl MT Haryono, Sintang, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat polisi menggerebek, di lokasi itu terjadi transaksi jual-beli emas ilegal.
"(Saat digerebek) tengah berlangsung transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa izin," ujar Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, kepada detikcom, Minggu (24/12/2017).
Saat penggerebekan polisi menemukan 15,9 kg emas yang terdiri dari 21 batang emasi dan 47 emas bulat.
"Dengan total berat BB (barang bukti) sebanyak 15,9 Kg atau sekitar Rp 8 miliar," ujar Didi.
Polisi juga mengamankan 1 orang pelaku dalam penggerebekan ini atas nama Syafrizal selaku pemilik toko. Dia juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar terkait kasus ini.
Syafrizal diduga melanggar pasal 161 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Sintang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(https://news.detik.com)
Tidak ada komentar