Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU tangkap empat pelaku pencuri sepeda motor

Baturajaradio.comJajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di daerah ini sekaligus mengamankan sebanyak 21 unit kendaraan yang diduga dicuri tersangka dari korbannya.

"Penangkapan empat tersangaka serta barang bukti 21 unit motor diduga hasil curian tersebut merupakan kerja keras anggota Polres Ogan Komering Ulu sepanjang Oktober-November 2017," kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari didampingi, Kasatreskrim AKP Alex Andriyan saat gelar kasus di Mapolres OKU di Baturaja, Senin.

Kapolres menjelaskan, dalam sebulan terakhir pihaknya meringkus empat pelaku pencurian motor dari dua kelompok berbeda yang mencuri kendaraan milik korbannya di sejumlah kawasan Baturaja.

Dia mengungkapkan, kelompok pencuri pertama tersangka berinisial Np (30) warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur ditangkap bersama rekannya yaitu Yg (21) warga Desa Rantau Nipis Kabupaten OKU Selatan. 

Sedangkan kelompok kedua yaitu tersangka Gb (21) warga Desa Fajar Bulan ditangkap bersama komplotannya berinisal Fd (23) berdomisili di Desa Lubuk Dalam Kecamatan Lengkiti.

Kapolres mengemukakan, penangkapan para tersangka tersebut turut diamankan barang bukti 21 unit sepeda motor masing-masing dari kelompok tersangka Np sebanyak 16 unit kendaraan yang dicuri pelaku dalam waktu dua bulan terakhir.

"Bahkan satu lokasi pencurian, pelaku mampu menggasak tiga unit sepeda motor. Mereka ini terdiri beberapa komplotan dan barang bukti dari kelompok yang satunya lagi yaitu sebanyak lima unit sepeda motor sebagai barang bukti penangkapan," ungkapnya.

Menurut dia, barang bukti lainnya seperti senjata tajam, kunci letter T dari tangan para pelaku yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor juga diamankan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.

Dia menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama lebih dari lima tahun penjara.

"Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk menjerat pelaku di persidangan nanti," ujarnya. (sumsel.antaranews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.